Polsek Leihitu Berhasil Amankan Pasutri, Penyeludup 200 KG Air Raksa Atau Mercuri

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Pasangan suami istri, LAL (40) dan istrinya WJ (42), diamankan personil Polsek Leihitu, di depan Maposek, lantaran di ketahui menyeludupkan,air raksa atau merkuri,pada Minggu (20/9/ 2020) sekitar pukul 02.30 WIT.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol, Leo Sunarya Simatupang, dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (23/9/ 2020) menjelaskan, terungkapnya penyeludupan air raksa atau mercury yang dibawa oleh LAL dan istrinya WJ, dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Leihitu, mengenai adanya dua orang, pasutri yang dicurigai membawa air raksa atau merkuri dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna Hitam Kuning bernomor Polisi: DE 1241 AO. Air raksa atau mercury tersebut, dibawa pasutri LAL dan WJ, dari arah Dusun Waepula Negeri Ureng Kecamatan Leihitu, menuju Kota Ambon melewati Mapolsek Leihitu.

Informasi tersebut,kemudian di responi oleh Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy bersama personil Polsek dengan melakukan pencegatan terhadap mobil merk Toyota Avanza warna hitam kuning Nopol : DE 1241 AO, ditumpangi kedua pelaku pasutri.

“ Dari hasil pemeriksaan  di dalam mobil Toyota Avanza, personli Polsek Leihitu berhasil mendapati barang bukti 200 Kg, air raksa atau merkuri yang dikemas dalam 23 (dua puluh tiga) botol air mineral, 1(satu) botol oli dan 1(satu) botol pemutih pakaian,”ungkap Kapolresta.

Simatupang menuturkan, kepada anggota Polsek Leihitu, tersangka LAJ, mengaku air raksa atau merkuri, dibawah olehnya dirinya dari pulau Seram yakni Dusun Tuhulesy, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

“Air raksa atau merkuri tersebut,rencananya akan dibawa kedua tersangka menuju ke Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon,”tutur Kapolresta Pulau Ambon dan Pp.Lease. (CNI-01)

Video:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *