Polsek Leihitu Tetapkan Tersangka, Ada Gadis 19 Tahun Dibalik Akun FB Sugisman Wtm

Hukum & Kriminal

Ambon, CakraNEWS.ID– Di era  ini, masyarakat secara bebas bisa menyampaikan pendapat atau opininya, baik melalui lisan, media cetak, maupun media elektronik/online (sosial). Namun, hal yang perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat kalau tidak berbudaya dan beretika akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Hal ini dialami MS (19) pemilik akun facebook Sugisman Wtm Sugisman. Akun tersebut diketahui palsu yang senagaja dibuat untuk menuangkan kekesalan MS terhadap remaja pria atas nama La Sugisman warga Waetomu kecamatan Leihitu.

Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy dikonfirmasi, Jumat (29/01) membenarkan hal tersebut. Kaisupy menjelaskan, Akun facebook Sugisman Wtm Sugisman pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 02.51 WIB, memposting narasi kasar yang bernuansa ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Postingan menantang itu mendapat reaksi kecaman keras dari masyarakat pengguna media sosial Facebook.

“Karena akun tersebut menggunakan profil seorang pria asal dusun Waetomu  desa Hila, maka langsung kami bekuk dan diamankan di Polsek Leihitu,” papar Kaisupy.

Mantan Kapolsek Leihitu ini mengakui, hasil introgasi La Sugisman pemilik foto akun itu, barulah terkuak siapa yang memainkan akun palsu tersebut. La Sugimsman yang merasa namanya dicemarkan yang buntut-buntutnya dirinya terancam, selanjutnya melaporkan akun tersebut. Laporan pria 17 tahun, siswa SMA 6 Leihitu ini, teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/06/I/2021/Maluku/Resta/Ambon/Sek Leihitu.

“Dari situlah kita mulai melakukan penyelidikan,” akui Kaisupy.

Tak menunggu waktu lama, berdasarkan hasil penyelidikan, personil Polsek Leihitu kemudian mengamankan MS, gadis 19 tahun yang merupakan warga Pulau Seram.

Setelah penyidik memintai keterangan kepada MS bersama dua orang saksi lainnya, akhirnya polisi menetapkan gadis itu sebagai tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.

Atas perbuatan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut, MS diancam hukuman 6 tahun penjara. MS kini ditahan sebagai tahanan titipan di Rutan Polsek KPYS. (CNI-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *