Site icon Cakra News

Polsek Salahutu Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomcell

Ambon,CakraNEWS.ID- Penyelidikan kasus pencurian kabel tower Telkomcell di Dusun Jembatan Dua, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, oleh Polsek Salahutu akhirnya membuahkan hasil. Dari  proses penyelidikan tersebut, Polsek Salahutu berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian bernama Samkaido alias Ege, pada Minggu (11/11/ 2018) sekitar pukul 23.00 WIT.

Kapolsek Salahutu, AKP Izhak Risambessy, dalam rilisnya yang diterima Cakra NEWS.ID, Selasa (27/11/2018), menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus pencurian  kebel tower telkomcell, Polsek Salahutu telah mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Samkaido Ege.

“Saat diperiksa dan di introgasi oleh Unit Reskrim Polsek Salahutu, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian kabel tower telkomcell yang berada di lokasi Dusun jembatan dua Negeri Suli, di lokasi Darusallam Negeri Tulehu, serta pencurian kabel 4 tower milik Polda Maluku yang ada di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,”tutur Risambessy.

Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu, mengungkapkan dalam melakukan aksi pencurian terhadap kabel 4 tower milik Polda Maluku  yang berada di Negeri Liang, pelaku melakukannya bersama 4 orang rekan berinisial MT, LR, AS dan RN.

“Dari ke 4 nama pelaku lainnya yang disebutkan turut membantu pelaku Samkaido, melakukan pencurian kabel tower Polda Maluku, dua pelaku sudah diamankan dirutan Mapolsek Salahutu, masing-masing MT, LR. Sedangkan untuk pelaku AS dan RN masih melarikan diri dan dalam pencaharian anggota Reskrim Polsek Salahutu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Malra itu.

Dikatakannya, dari penangkapan ke-3 tersangka, Polsek Salahutu berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 28 lempengan tembaga yang sudah di bakar dsan ditumbuk seberat 8 kilogram. Barang bukti tersebut disita oleh Polsek Salahutu dari tempat penjual besi tua berinisial Hj.H di depan Maluku City Mall (MCM) bersama satu buah tang.

“Modus operandi para pelaku melakukan pencurian kabel telkomcell, dengan cara memanjat pagar tower telkomcell kemudian, pelaku Samkaido memanjat tower dan memotong kabel tembaga menggunakan sebilah parang. Setelah berhasil memotong kabel tembaga dari tower, kabel tersebut kemudian ditarik oleh pelaku lainnnya dan menggulung kabel tersebut untuk dibawah dan nantinya akan dibakar kemudian ditumbuk untuk  dijual ditempat besi tua,” Ucapnya.

Lanjut dikatakan, dari kejadian tersebut pihak PT Telkomcell mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta. Sedangkan dari hasil penjualan kabel yang di curi oleh para pelaku dijualn dan hasilnya dibagi masing masing orang mendapat kan Rp 1.100.000.00 (satu juta seratus ribu).

Diketahui sebelumnya, kasus pencurian kabel tower milik Telkomcell, di Kecamatan Salahutu ini, dibongkar oleh Polsek Salahutu bersama beberapa orang karyawan Telkomcell, yang berhasil menggeledah dan melakukan pemerik saan terhadap 7 orang pengusaha besi tua  yang ada di Kecamatan Salahutu dan Kota Ambon

Pengeledahan dan pemeriksaan terhadap 7 orang pengusaha besi tua yang dilakukan oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Salahutu, setelah mendapat laporan dari pihak Telkomcell mengenai adanya pencurian kabel tower Telkomcell dan kabel tower XL yang ada di Salahutu.

7 orang pengusaha besi tua  yang didatangi dan diperiksa oleh unit Reskrim Polsek Salahutu, diantaranya, Ibu Yati pengusaha besi tua di Negeri Tulehu, La Ode Anezu, pengusaha besi tua  di Desa Nania,Kecamatan Baguala, Amir pengusaha besi tua di Desa Waiheru, Rahmadi pengusaha besi tua di Desa Poka, Husein pengusaha besi tua di Aster, Desa Galala, Sutrisno pengusaha besi tua di Desa Lateri, Taufiq Qurrahman pengusaha besi tua di Urimesing, Kota Ambon.

Dari hasil penggeledahan tempat 7 pengusaha besi tua tersebut, anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Salahutu berhasil  menyita sejumlah barang bukti  diantaranya, 2 buah Over Voltage Protection Device (OPD),14 tarikan kabel  Jumper, 34 tarikan kabel Jumper yang sudah dikuliti ,3 buah RRU 1800,1 meter kabel Waveguid,1 buah system modul. (CNI-01)

Exit mobile version