Posting Ujaran Kebencian Kepada Presiden Di Medsos, Ibu Rumah Tangga Di Kota Batam Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Penyalahgunaan media sosial sebagai saran berkomunikasi, mengantarkan UN, seorang ibu rumah tangga di Kota Batam, akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi, rumah tahanan Kepolisian Daerah Kepuluan Riau.

UN yang mendekam di rutan Mapolda Kepri, di ringkus tim Subdit V  Tipid Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, lantaran diketahui memposting dan menyebarkan video millennial yang didalamnya terdapat ujaran kebencian, pada Rabu 10 Juni 2020. Video ujaran kebencian tersebut, kemudian di bagikan oleh tersangka UN melalui akun Facebooknya dan dan juga membagikan ke akun group Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.

“ Isi video millenial yang dimuat tersangka UN di akun FB dan dibagikan kea kun group FB P4WB,memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara,” ungkap Kasubdit V Tipid Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H, yang didampingi  Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, dalam konferensi pers, di ruangan Bid Humas Polda Kepri, Selasa (16/6/2020).

Putu Bayu menuturkan, tersangka berhasil diamankan personil Tipid Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Jumat (12/6/2020). Saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Poilda Kepri, tersangka mengatakan tidak mengenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

Namun video tersebut, dibagikan melalui medsos FB oleh tersangka UN, lantaran dirinya merasa kecewa dengan Presiden Jokowi. Sehingga video ujaran kebencian tersebut, kemudian dibagikan ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB, yang tentunya  banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi.

“Tersangka UN diamankan berserta barang bukti berupa postingan dari Akun Facebook atas Nama Inisial UN dan 1 Unit Handphone Merk Xiaomi. Atas perbuatannya, tersangka UN disangkakan dengan pasal  45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi transaksi elektronik. Dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1.000.000.000,”tutur Kompol I Putu Bayu Pati. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *