Site icon Cakra News

Potensi Kebocoran PAD Ditengah Menumpuknya Utang Operator Penyeberangan Waipirit – Hunimua

Gemba, CakraNEWS.ID– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Perusahaan Daerah (Perusda) Panca Karya setelah mencuat dugaan utang perusahaan mencapai Rp17,8 miliar.

KNPI menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada aktivitas penyeberangan Waipirit–Hunimua, termasuk dugaan praktik pungutan tambahan yang dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai.

Ketua DPD KNPI SBB, Muhammad Fahrul Kaisuku, Jumat (17/7/2026), mengatakan Panca Karya memiliki peran strategis dalam pengelolaan aktivitas penyeberangan Waipirit–Hunimua yang setiap hari melayani mobilitas penumpang, kendaraan, dan distribusi logistik antarpulau.

Karena itu, kondisi keuangan perusahaan yang dikabarkan memiliki utang hingga Rp17,8 miliar tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal semata.

“Kalau benar perusahaan daerah yang menjalankan fungsi strategis di sektor penyeberangan memiliki utang hingga belasan miliar rupiah, maka pemerintah tidak cukup hanya melihat angka utangnya. Yang harus dibuka adalah bagaimana tata kelola perusahaan itu berjalan, bagaimana sistem pendapatannya dikelola, serta apakah seluruh potensi penerimaan daerah sudah dimanfaatkan secara maksimal,” kata Fahrul.

Menurutnya, audit harus diperluas hingga mengkaji seluruh mekanisme penerimaan di lintasan Waipirit–Hunimua, termasuk berbagai pungutan yang dikenakan kepada pengguna jasa.

KNPI menilai setiap bentuk pembayaran dalam pelayanan publik wajib memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Fahrul menjelaskan bahwa penetapan tarif angkutan penyeberangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur.

Saat ini tarif resmi lintasan Waipirit–Hunimua telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1265 Tahun 2024. Karena itu, setiap perubahan tarif maupun penambahan biaya pelayanan seharusnya terlebih dahulu melalui pembahasan bersama regulator, operator, DPRD sebagai representasi masyarakat, serta pengguna jasa, sebelum ditetapkan secara resmi oleh gubernur.

Ia juga menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 yang kerap dijadikan dasar penerapan tarif tambahan.

Menurutnya, regulasi tersebut hanya mengatur mekanisme dan formula perhitungan tarif angkutan penyeberangan, bukan menjadi dasar hukum untuk memberlakukan pungutan tambahan kepada penumpang.

“PM Nomor 66 Tahun 2019 hanya menjadi pedoman dalam menghitung tarif. Ketika tarif akan diberlakukan, harus ada penetapan resmi oleh pemerintah melalui keputusan gubernur.”

“Jika sudah ada SK Gubernur yang mengatur tarif resmi, maka tidak boleh ada pungutan lain yang diberlakukan secara sepihak oleh operator tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Fahrul menegaskan KNPI SBB tidak mempersoalkan apabila operator menyediakan layanan tambahan seperti ruang VIP, lounge, tempat tidur, atau fasilitas premium lainnya.

Namun seluruh biaya atas layanan tersebut harus ditetapkan melalui regulasi resmi sehingga memiliki kepastian hukum, mekanisme pengawasan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.

“Kalau memang fasilitas tambahan itu diperlukan, silakan diatur. Tetapi harus melalui penetapan Gubernur Maluku setelah dilakukan penghitungan yang matang dan pembahasan bersama regulator, operator, DPRD, serta perwakilan masyarakat. Dengan begitu semua pihak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Fahrul, kepastian hukum bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan upaya optimalisasi PAD.

Setiap transaksi yang dilakukan masyarakat dalam pelayanan publik harus tercatat dalam sistem resmi sehingga seluruh penerimaan dapat diawasi, diaudit, dan masuk sebagai pendapatan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau mekanismenya tidak jelas, siapa yang memungut, berapa besar penerimaannya, masuk ke rekening mana, dan bagaimana pelaporannya akan sulit diawasi. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kebocoran PAD yang selama ini mungkin tidak disadari atau bahkan dibiarkan berlangsung,” katanya.

Ia menambahkan, lintasan Waipirit–Hunimua merupakan salah satu jalur transportasi tersibuk di Maluku dengan aktivitas ekonomi yang sangat besar setiap hari.

Karena itu, seluruh potensi penerimaan harus dikelola melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang kuat agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

KNPI SBB menegaskan audit pemerintah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan nilai utang perusahaan, tetapi juga harus menelusuri keseluruhan tata kelola operasional, sistem penerimaan, pengelolaan aset, mekanisme pelaporan keuangan, efektivitas pengawasan internal, hingga legalitas setiap pungutan yang diberlakukan kepada masyarakat.

“Hasil audit harus menjadi dasar pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD dan sistem pelayanan penyeberangan. Perusahaan daerah dibentuk untuk menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah, bukan menjadi beban keuangan.”

“Pemerintah juga harus memastikan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, tercatat sebagai penerimaan yang sah, dan benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tegas Fahrul.

DPD KNPI SBB pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera mengevaluasi seluruh skema tarif dan layanan di lintasan Waipirit–Hunimua agar seluruh pungutan memiliki dasar hukum yang jelas, pengawasannya berjalan efektif, serta tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

“Jangan sampai aktivitas ekonomi yang begitu besar setiap hari tidak memberikan dampak maksimal terhadap PAD.”

“Semua transaksi harus transparan, seluruh penerimaan harus tercatat, dan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu kepercayaan publik meningkat dan potensi kebocoran PAD dapat ditutup,” pungkas Fahrul.***

Exit mobile version