Presiden RI Lantik, 9 Komisioner Kompolnas RI Periode 2020-2024

Nasional

CakraNEWS.ID,Jakarta– Sembilan Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI), periode 2020-2024, resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo, bertempat di Istana Negara, pada Rabu, (19/8/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah, 9 Komisioner Kompolnas di Istana Negara menerapkan protokol kesehatan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komisioner Kompolnas RI,sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional, yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.

Sembilan Komisioner Kompolnas RI tersebut, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomer 54/M/2020. Masing-masing dari mereka mewakili tiga unsur berbeda, yakni Pemerintah, Pakar Kepolisian, dan Tokoh Masyarakat diantaranya:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebagai ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah
  2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah
  3. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota
  4. Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
  5. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
  6. Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsut pakar kepolisian sebagai anggota
  7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
  8. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
  9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

Nama-nama yang mewakili unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat di atas (bersama sejumlah nama lain) sebelumnya diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas yang diketuai oleh Dr.Suparman Marzuki,S.H, M.Si, dan kemudian ditambah dengan tiga nama yang mewakili unsur pemerintah. Pansel Kompolnas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/M Tahun 2020 yang terdiri atas sembilan anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, 9 Komisioner Kompolnas RI yang baru dilantik akan akan bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *