Putuhena Ketatkan Protokol Cegah Klaster Baru di Lingkungan MTs Tanah Goyang

News Pendidikan

Piru, CakraNEWS.ID- Di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan mengizinkan membuka sekolah di zona kuning dan hijau. Melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021, pemerintah mengambil risiko untuk kembali mengaktifkan pembelajaran sekolah dengan standar protokol kesehatan yang ketat.

Perihal tersebut diikuti sejumlah sekolah yang ada di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Salah satunya di Madrsah Tasanawiyah (MTs)  Dusun  Tanah Goyang desa Loki kecamatan Huamual.

Keputusan melakukan aktivitas sekolah ditengah merebaknya  Pandemi Covid19 karena banyak kendala penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kepala Sekolah (Kepsek) MTs Tanah Goyang Wahab Putuhena,  mengungkapkan pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau didahului dengan proses asesmen yang menyeluruh.

Asesmen dilakukan mulai dari kesiapan Kepala Sekolah, dewan Guru hingga peserta didik terkait dengan protokol kesehatan.

”Misalnya,  terkait desain kelas, bagaimana proses siswa datang, pengawasan penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak hingga skenario seperti apa yang akan dijalankan,” ungkap Putuhena.

Meski demikian, kata Putuhena, sekolah di tengah pandemi masih berisiko  karena bereluang besar untuk menimbulkan klaster-klaster baru penularan Covid-19.

“Sekolah tatap muka memiliki beberapa faktor risiko penularan karena ada kesulitan pengaturan jarak, penggunaan masker, ruang tertutup, waktu yang lama, serta interaksi antar orang secara dekat, terutama pada peserta didik. Oleh karena itu jika tidak dilakukan dengan baik dan benar bahkan di zona hijau sekalipun bisa jadi sumber penularan baru,” akuinya.

Putuhena memastikan di sekolah yang dipimpinnya  akan menjalankan protokol kesehatan  dengan ketat.

“Salah satunya memastikan siswa yang datang benar-benar sehat, tidak ada gejala dan menjadi kontak dari kasus positif. Perlu kerja sama dengan pihak Dinkes untuk verifikasi serta kejujuran orang tua siswa,” paparnya.

Dirincikan, guna menghindari klaster baru, baikanya dilakukan pembatasan jumlah siswa di dalam kelas, pengurangan waktu tatap muka, pengaturan ventilasi yang baik, pengaturan kursi serta pembatasan interaksi di luar kelas.

“Pengawasan ketat terhadap pemakaian masker melalui edukasi ke siswa, dari orang tua maupun guru serta adanya ketegasan jika ada yang melanggar.”

Putuhena berharap, berharap masyarakat terutama  orang tua murid dapat memaklumi sejumlah aturan yang ada. Serta para siswa selalu sadar dan mematuhi pola hidup sesuai protokol kesehatan selama di lingkungan sekolah.***CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *