Rakor Gustu Penangangan Covid-19 Provinsi Maluku, Bahas Pelaksanaan Sholat Tarawi dan Sholat IED Idul Fitri  

Pemerintahan

Maluku,CakraNEWS- Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan sosialisasi pelaksanaan Sholat idul Fitri 1441 Hijriah, bertempat di Baileo Slamet Riyadi, Makorem 151/Binaiya, Rabu (20/05/2020).

Kasrul Selang selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku dalam kesempatan itu mengatakan, sampai hari ini pasien yang sudah terkonfirmasi di Provinsi Maluku sebanyak 124 orang dan rumah sakit yang ada di Ambon kapasitasnya sangat terbatas sehingga kita memakai Diklat yang sudah disiapkan apalagi ada beberapa tim medis dan perawat yang ikut terkonfirmasi.

“Sekarang ini kondisi sudah sangat memprihatinkan dan peningkatan sangat signifikan hanya dalam waktu satu Minggu penyebarannya sudah ada pada tingkat masyarakat yang tidak melakukan perjalanan keluar daerah, sehingga kami berinisiatif melakukan rapid tes massal dan hari ini ada inisiatif Kodam untuk melakukan rapid tes di Makorem 151/Binaya,” kata Kasrul.

“Himbauan kami untuk mencegah virus ini maka dianjurkan untuk menghindari interaksi dengan orang lain, tidak melakukan kegiatan yang dihadiri oleh orang dalam jumlah banyak, harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan wajib memakai masker, jika tidak ada keperluan yang penting, tetaplah didalam rumah,” himbau Kasrul.

“Karena sampai saat ini virus Covid 19 belum ada obatnya namun harapan kami masyarakat jangan panik ataupun ketakutan tetapi sebagai manusia kita harus selalu ikhtiar dengan mematuhi anjuran pemerintah sehingga kita bisa menghindari penyebaran virus Covid-19,” ajak Kasrul.

Sementara itu Ketua MUI Provinsi Maluku Abdullah Latuapo mengatakan, surat edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah pada bulan ramadhan dilaksanakan di rumah masing-masing dan pada pelaksanaan idul Fitri yaitu apabila satu daerah yang tengah dilanda virus Covid-19, pelaksanaan sholat idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Namun apabila daerah yang dinilai tidak dilanda Virus, tentunya boleh dilaksanakan sholat idul Fitri di tempat tempat ibadah akan tetapi harus sesuai dengan standar Covid-19.

Dalam kesempatan itu Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Jamaludin Bugis juga berharap kepada masyarakat agar menjalankan Himbauan pemerintah saat pelaksanaan ibadah sholat, hal itu bertujuan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 dan agar hasil rapat ini dapat disosialisasikan kepada jamaahnya masing-masing.

Dalam hasil Rakor tersebut Kepada para petugas keamanan TNI-Polri khusunya Kodam XVI/Pattimura dan Polda Maluku agar dapat melaksanakan tugas pengamanan sesuai tugas dan fungsinya di lapangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Maluku, Wakapolda Maluku, Danrem 151/Binaya, Asops Kasdam XVI/Pattimura, Asintel Kasdam XVI/Pattimura, Kepala dinas kesehatan Provinsi Maluku, Kepala BNPB Provinsi Maluku, Dandim 1504/Pulau Ambon, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasa, Para Imam Masjid Se-Kota Ambon dan Tokoh Agama Se-Kota Ambon. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *