Rakor Polda Maluku Bersama Kejati Maluku, Bahas Sistem Peradilan Pidana Penanggulangan Tindak Kejahatan

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Pembahasan sistem peradilan pidana (SPP)  atau Criminal Justice System (CSJ) dalam penanggulanan tindak kejahatan, dilakukan Polda Maluku bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam rapat koordinasi (RAKOR).

Rakor kedua lembaga penegak hukum, yang berlangsung di ruangan rapat utama Mapolda Maluku, pada Selasa (21/9/2021) di hadiri oleh  Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, Kajati Maluku Dr. Undang Mugopal, Wakapolda Brigjen Pol Jan de Fretes, dan Wakajati, Didi Suhardi. Turut hadir para pejabat utama kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Kita pahami ada yang membuat undang-undang ada yang melaksanakan undang-undang, ada juga yang memberikan sanksi terhadap pelanggar,” kata Kapolda dalam sambutannya.

Dalam dunia hukum, kata dia, terdapat istilah criminal justice system. Ini menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.

“Kita kenal dengan criminal justice system, ada penyidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian, ada penuntutan oleh kejaksaan, juga ada peradilan oleh pengadilan,” terangnya.

Akhir dari berbagai tahapan tersebut, kata Refdi adalah Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.

“Dan kita tahu betul bahwa puncaknya adalah Mahkamah Agung kemudian akhir dari segalanya adalah lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Refdi menyebutkan di setiap kehidupan pasti ada hukum dan keadilan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum.

“Mudah-mudahan pertemuan hari ini membawa hikmah dan kerjasama ke depan semakin baik,”harap Kapolda Maluku.

Sementara itu, Kajati Maluku, Undang Mugopal berharap dengan adanya koordinasi hari ini maka penanganan perkara yang ditangani antara kejaksaan dan kepolisian dapat berjalan secara baik.

“Kegiatan ini bagus sekali, mudah-mudahan BH kedepan kita bisa terus melaksanakannya,” harapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *