Ratusan Miras dan Narkoba,Dimusnahkan Polda Kepri Bersama TNI Dan Pemrov

Hukum & Kriminal

Kepri,CNI- Pemusnahan ratusan minuman keras (Miras) dan narkoba sebagai kegiatan kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polda jajaran pada kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan, upacara Operasi Lilin Seligi 2018,bertempat di lapangan Engku Putri, Kecamatan Kota Batam, Jumat (19/12/2018).

Dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba tahun 2018 dan data pemusnahan Barang Bukti Narkoba Ditresnarkoba tercatat, jumlah perkara (CT) sebanyak 432 kasus,dengan penyelesaian perkara (CC) sebanyak 377. Dari pengungkapan kasus tersebut tercatat sebanyak 631 orang tersangka yang berhasil fi amankan dengan jumlah tersangka laki-laki sebanyak 568, tersangka wanita sebanyak 51 orang.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budi Revianto, S.IK Bersama Dandrem 033/Wira Pratama,Brigjen TNI Gabriel Lema,S.Sos, Dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budi Revianto, S.IK Bersama Dandrem 033/Wira Pratama,Brigjen TNI Gabriel Lema,S.Sos, Dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

Selain tersangka di kalangan Warga Negara Indonesia (WNI) ada pula Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 12 orang yang berhasil di amankan. Dari 631 tersangka yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkoba diantaranya,Ganja sebanyak 28814,04 gram, Sabu sebanyak 174341,54 gram, Pil Ekstasi sebanyak 29.898 butir, Heroin sebanyak 94 gram, Katinon 50.100 gram,Happy Five 318 butir, Pil PCC 90 butir, Ketamin 1.730 gram, obat dan kosmetik berbahaya 198 jenis.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan dimusnahkan ditahun 2018, diantara, Ganja sebanyak 27.517 gram, Ekstasi 27.300 butir, Katinon 48,95,49 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagaimana diatur dengan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan pasal 91 ayat 2,3,4,5 pasal 92 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti narloba jenis sabu-sabu sebanyak 6.481,59 gram dan 2.225 butir ekstasi di sita oleh Ditresnarkoba Polda Kepri diantaranya Sabu sebanyak 5.516,59 gram, Ekstasi sebanyak 2.225 butir. Polresta Barelang, Sabu sebanyak 965 gram serta minuman ber alkohol tanpa izin edar sebanyak 4.109 botol.

Ratusan barang bukti minuman keras dan narkoba tersebut dimusnahkan di lapangan Engku Putri,Kota Batam secara langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,Nurdin Basirun, Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budi Revianto,S.IK, Dandrem 033/Wira Pratama,Brigjen TNI Gabriel Lema,S.Sos, Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol, Richard.M Nainggolan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *