Site icon Cakra News

RDP DPRD–BAZNAS SBB Bahas Perda Zakat, Dorong Tata Kelola Dana Keumatan yang Akuntabel

Ambon, CakraNEWS.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membahas kajian dan draf naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat, di ruang rapat paripurna DPRD SBB, Kamis (4/6/2026).

Pembahasan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Seram Bagian Barat agar lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.

Ketua Komisi I DPRD SBB, Rikson Fredy Pentury, menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap pembentukan Perda Zakat. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan daerah untuk memperkuat kinerja BAZNAS dalam menghimpun dan menyalurkan dana keumatan secara lebih optimal.

“Kami sangat mendukung pembentukan Perda Zakat karena akan mempermudah kerja-kerja BAZNAS ke depan. Perda ini merupakan kebutuhan daerah dan menjadi tanggung jawab bersama untuk mendorong percepatan pengesahannya. Memang masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, namun kami optimistis perda ini dapat segera diselesaikan,” kata Pentury.

Ia menilai potensi zakat di Kabupaten Seram Bagian Barat cukup besar dan perlu didukung oleh regulasi yang mampu memperkuat sistem pengelolaannya. Dukungan pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait juga dinilai penting agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Pentury mengaku selama ini DPRD turut memantau berbagai program penyaluran bantuan yang dilakukan BAZNAS kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan Perda Zakat diyakini akan semakin memperkuat kontribusi lembaga tersebut dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS SBB, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa Raperda Zakat disusun untuk memastikan pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah berjalan lebih terarah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.

Menurutnya, regulasi tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi para muzakki maupun mustahik sekaligus menjamin dana zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Melalui perda ini, kami ingin memastikan pengelolaan ZIS berjalan lebih terstruktur dan akuntabel. Selain itu, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pemberi dan penerima manfaat zakat,” ujar Pattimura.

Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan BAZNAS harus ditopang oleh regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki mekanisme yang jelas dan mengikat secara hukum. Kejelasan regulasi mengenai kewenangan amil zakat, lanjutnya, menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas penghimpunan dana zakat di daerah.

“Dengan dukungan regulasi yang kuat dan langkah-langkah inovatif dalam penghimpunan zakat, kami optimistis potensi zakat yang besar di Seram Bagian Barat dapat ditransformasikan menjadi instrumen nyata untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD SBB Djosan Kaisupy, anggota Komisi I La Ode Risno Judin, Fred Ralahalu, Manintamahu, dan Fatmawati Nurbati. Dari pihak BAZNAS SBB hadir Ketua Syuaib Pattimura bersama Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan M. Fathin Tuasamu.

Melalui pembahasan naskah akademik tersebut, DPRD dan BAZNAS SBB berharap proses penyusunan Raperda Zakat dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan hingga akhirnya melahirkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola dana keumatan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Seram Bagian Barat.***

Exit mobile version