Ambon, CakraNEWS.ID – Universitas Muhammadiyah Maluku resmi menetapkan wisudawan terbaik tingkat program studi, universitas, serta lulusan tercepat tahun 2026 melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 048/KEP/I.3.AU/E/2026.
Keputusan tersebut ditetapkan sebagai bentuk penghargaan institusi kepada mahasiswa berprestasi yang menunjukkan capaian akademik unggul serta masa studi yang efisien. Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku, Prof. Faris Al-Fadhat, M.A., Ph.D., menyatakan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari komitmen kampus dalam mendorong budaya akademik yang kompetitif dan berkualitas.
Dalam pertimbangannya, pihak universitas menilai bahwa mahasiswa dengan prestasi akademik terbaik dan waktu studi tercepat layak mendapatkan apresiasi sebagai motivasi bagi sivitas akademika lainnya. Penetapan ini juga mengacu pada berbagai regulasi nasional di bidang pendidikan tinggi serta ketentuan internal Muhammadiyah.
Berdasarkan keputusan tersebut, sejumlah mahasiswa dari berbagai program studi ditetapkan sebagai wisudawan terbaik.
Pada tingkat program studi, lima mahasiswa berhasil meraih predikat cumlaude, yakni Sarah Marisa Tehuayo dari Program Studi Perikanan Tangkap dengan IPK 3,88, Esty La Jaka dari Kehutanan dengan IPK 3,72, Kamal Mewar dari Ilmu Kelautan dengan IPK 3,68, Azril Fajar Warang dari Pendidikan Biologi dengan IPK tertinggi 3,93, serta Wa Samuria Wally dari Pendidikan Matematika dengan IPK 3,84.
Sementara itu, untuk kategori wisudawan terbaik tingkat universitas, Azril Fajar Warang dari Program Studi Pendidikan Biologi ditetapkan sebagai peraih predikat terbaik dengan IPK 3,93 cumlaude.
Pada kategori lulusan tercepat, tiga mahasiswa dari Program Studi Pendidikan Biologi berhasil menyelesaikan studi dalam waktu 3 tahun 7 bulan. Mereka adalah Saada Latuconsina dengan IPK 3,49, Adhiriyanti Sukri dengan IPK 3,47, serta Jhanaria Arsaad Tuharea dengan IPK 3,52. Ketiganya memperoleh predikat sangat memuaskan.
Universitas menyatakan bahwa para wisudawan terbaik dan lulusan tercepat akan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan penghargaan ini dibebankan pada anggaran universitas.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tetap membuka kemungkinan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus meningkatkan prestasi akademik dan menyelesaikan studi secara tepat waktu.***

