Ringkus Dua Bandar Narkoba Di Tanjung Balai Karimun, Polda Kepri Dapatkan 500 Gram Sabu Dan 1.750 Butir Pil Extasi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Dua warga kelurahan Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diringkus Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri, pada Selasa (7/9/2021), sekitar pukul 20.40 WIB.

Kedua warga Kundur yang diketahui bernama, Jurnalis alias Heri (38) dan Marzuki alias Juki Bin Muhammad Idrus (37), dan keseharian bekerja sebagai buruh lepas, diringkus lantaran diketahui memiliki, menyimpan,menguasai,membeli,menjual,menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 500 gram dan 1.750 butir pil extasi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, S. didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Muji Supriyadi, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (12/9/2021) mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 20.45 WIB, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai, adanya dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M.

“Keduanya membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Harry menuturkan kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kab Tanjungbalai Karimun.

Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesi nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *