Rusaki Lingkungan Dengan Limbah B3, Dirut dan Komisaris PT Panca Rasa Diperiksa Polisi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Proses hukum terhadap tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Panca Rasa Pratama milik Bandi di Kilometer 8 nomor 15, Jln D.I Panjaitan, Air Raja, Kabupaten Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, terus didalami oleh Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau.

“Untuk proses penyelidikan terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan limbah berbahaya di Tanjung Pinang, penyidik Subdit IV DItreskrimum Polda Kepri akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Direkrut Utama (DIRUT) dan Komisaris PT Panca Rasa Pratama berinisial RS dan BD,”tutur Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol.S.Eralangga yang didamping Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Rustam Mansur, S.IK,  bersama Kasubdit IV Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, dalam rilisnya kepada Wartawan, Sabtu (2/3/2019).

Ia mengatakan, pemanggilan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada kedua pembesar di perusahaan yang memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s, berkaitan dengan adanya limbah berbahaya jenis B3 berupa Oli bekas  dan kaleng bekas yang berserahkan di area Perusahaan.

“Pada saat penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dilokasi perusahaan PT Panca Rasa Pratama menemukan adanya fakta limbah yang berserakan di area perusahaan. Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas. Selain itu pula Perusahaan juga tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) dan tidak memiliki izin TPS. Serta beberapa bukti lainnya berupa adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di Jalan Engku Putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa,” ungkap Erlangga.

Baca Juga:Cemari Lingkungan Dengan Limbah Berbahaya, PT Panca Rasa Pratama Tanjung Pinang-Kepri Disegel Polisi

Ia mengungkapkan, dari temuan penyelidikan tersebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, langsung melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) di dalam lokasi PT Panca Rasa Pratama, Tanjungpinang,pada Sabtu (23/2/ 2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyegelan berupa pemasangan Police Line oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dilokasi perusahaan, dikarenakan pihak PT Panca Rasa Pratama tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Sehingga dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.

“Senin (25/2/2019) Sundit IV Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. Panca Rasa Pratama karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari perusahaan tersebut. Dari hasil penyelidikan di lokasi perusahaan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kperi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, kaleng cat bekas sebanyak 7 kaleng kecil dan 16 kaleng besar, 17 ember plastik bekas tempat cat,3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, 1 drum glasswool / limbah terkontaminasi,” Ungkapnya.

Baca Juga: Proses Hukum Limbah Berbahaya, Manager Operasional PT Panca Rasa Pratama Dicecar Polisi

Lanjut dikatakan, tindak pidana pence,aran lingkungan dengan limbah berbahaya yang dilakukan oleh PT Panca Rasa Pratama melanggar Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 102, “setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000. 000. 000, 00 (tiga miliar rupiah). Pasal 59 ayat (4) : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.

“Bahan-bahan berbahaya milik PT Panca Rasa Pratama, bila dibiarkan  dapat mengakibatkan masyarakat nanti akan terkena dampaknya akibatnya. Olehnya itu dalam rangka penegakan hukum ini kalau kita biarkan dampaknya ini sangat luas, menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir,”tutur Dir Reskrimsus Polda Kepri membahkan.

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan nanti tentu harus ada yang bertanggung jawab.

“Penyidik Sundit IV Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat memberikan masukan tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu fakta nya,”tegas Rustam. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *