Sambangi Kapolda Maluku, LP2KT Apresiasi Langkah Pemuda Katholik Advokasi Izin HPH di MTB

Hukum & Kriminal

Ambon, Maluku-Menyikapi permasalahan dan persoalan hukum izin pengusaha hutan (HPH),di hutan Yamdena,Kabupaten Maluku Tenggra Barat (MTB),menjadi perhatian serius dari dari pemuda Katholik yang tergabung dalam Lembaga Putra-Putri Kepulauan Tanimbar (LP2KT),sebagai upaya dalam memberikan efek baik perjuangan anak muda MTB dalam melindungi hutan Yemdena.

Langkah persuasif dengan pihak keamnan dalam menyikapi permasalahan tersebut,dilakukan oleh LP2KT dengan menyam bangi Polda Maluku serta bertemu dan bertatap muka secara langsung dengan Kapolda Maluku,Irjen Pol Drs Royke Lumowa, MM,Selasa (30/10/2018)

Paulus Keliombar, juru bicara LP2KT, kepada Wartawan dalam keterangan pers di kompleks Katedral, Kota Ambon, Selasa (30/10/2018), mengatakan pihaknya tengah berkonsetrasi dengan pembatalan izin HPH, di Hutan Yamdena,Kabupaten MTB yang saat ini dikelola oleh perusahan asing.

Pasalnya, aktivitas yang terus berulang merusak kelestarian lingkungan, teristimewa menebang pohon torem yang termasuk salah satu jenis pohon endemik di dunia, karena hanya tumbuh di hutan Yemdena dan  di Brasil.

LP2KT berharap, pemuda Katholik wilayah Maluku berkomitmen satu suara, tekad kuat menantang pemilik izin HPH yang hanya menguntungkan pihaknya pribadi sedangkan merugikan Bumi Duan Lolat.

“Kami juga meminta kepada Polda Maluku turun tangan jika ada indikasi kesalahan yang hingga merugikan masyarakat di bumi Duan Lolat,” pungkasnya.

Berbeda tempat, pengurus Pemuda Katholik Maluku, Luki Metintemuat saat dikonfirmasi media ini mengakui adaya upaya Pemuda Ktaholik dalam masalah HPH yang merugikan tersebut.

“Benar ada upaya untuk mengajak Polda Maluku melihat kondisi hutan di MTB. Kami melihat keluh masyarakat disana. Yang mana akibat HPH tanpa kajian mendalam, masyarakat dan lingkungan alam menjadi korban. Kami berupaya, semoga Kapolda mendengar ini,” pungkasnya. (CNI-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *