Satgas Narkoba Polda Metro Jaya Bersama BNN RI, Gerebek Rumah Penyimpan 42 KG Sabu-Sabu Di Sumut  

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Sebuah rumah Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu,  digerebek tim gabungan Satgas Narkoba Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI),pada Jumat (25/9/2020).

Dari penggerebekan tersebut,  tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 42 kg.

Ketiga orang yang diamankan yakni ZU (33), BO (31), dan ZUL (35). Ketiganya adalah warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Lubukpakam.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, tim gabungan Satgas Narkoba Polda Metro Jaya bersama BNN RI, juga mengamankan satu unit mobil Cayla warga, yang diduga dibawa seorang warga Tanjungbalai, dimana sebelumnya bertamu ke rumah yang digerebek. (CNI/PMJNEWS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *