Satpol PP Dan Pelaksanaan PKM Di Kota Ambon

Politik

Ambon, CakraNews,ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi ujung tombak pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon.

Hal demikian wajar karena berdasar sejarah dan juga Undang-Undang yang mengaturnya Satpol PP adalah sejarahnya dengan tugas menegakkan ketertiban umum dan melaksanakan sebagian tugas kepemerintahan.

“Kata Kasad Pol PP menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dengan tugas pokok menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.Polisi Pamong Praja,pada tingkat Kota, Polisi Pamong Praja bertanggung jawab pada Walikota lewat Sekretaris Kota,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Yusuf Wally, dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (12/06/2020).

Dalam rilisnya, Aleg asal Partai PKS ini mengatakan mengamati bagaimana Satpol PP menjalankan tugas di lapangan dalam pelaksanaan PKM, tentunya Satpol PP harus selalu di brifing terkait aturan PKM kepada seluruh anggota agar dilapangan tidak menjalani berdasarkan penafsiran masing anggota.

Agar pasar Mardika yang menjadi contoh perlu disadarkan pada para pedagang atau pengunjung untuk selalu memakai masker.

Dan untuk 12 hari kedepan  pelaksanaannya, penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak terlalu berlebihan dan menyimpang dari ketentuan PKM.

“Pedagang kecil pada pasar tradisional di tegur dengan cara persuasif, dan para pedagang juga harus ikuti aturan ini untuk kebaikan bersama,” harapnya.

Menurut Wally, terkait keterangan Kasad PoL PP, tidak ada perintah untuk mengatur masalah undian pasar Mardika. Karena itu kewenangan Dinas Perindustrian Kota Ambon, bukan Pol PP.

“Tadi kita rapat bersama Satpol PP, saya minta agar pa Kasad meluruskan anak buah dilapangan agar tidak melakukan hal-hal diluar kewenangan,” ujarnya.

Pasar Apung yang berdekatan dengan pasar sementara yang dibangun untuk relokasi menampung pedagang dari gedung pasar Mardika, yang diminta untuk relokasi ke pasar Passo, menurut Wally, perlu dikaji kembali.

Karena mereka yang sudah menempati tempat itu sejak dibangun sementara oleh Pemkot Ambon 10 tahun lalu, kemudian diminta ke Passo.

Padahal jumlah pedagang yang berada sekitar gedung putih pasar Mardika saja tidak mampu menampung pedagang yang ada, sehingga jika tempat itu masih layak untuk digunakan pedagang, tidak perlu direlokasi.

“Karena khawatir saya adalah jika dipindahkan ke Passo, berarti tempat itu akan kosong, dan suda dipastikan ada yang akan memakai kembali lokasi tersebut jika ini terjadi, pemindahan pedagang pasar apung, dengan alasan pekerjaan revitalisasi pasar Mardika. Kemudian tempat ini kedepan digunakan oleh orang lain, dan apabila ada jual beli tempat pasar apung kedepan, siapa saja yang bermain disini apakah dari dinas atau pihak lain,tentunya Pemkot harus bertindak tegas terhadap mereka,”tutur Wally.

Singkat Wally mengakui, selaku anggota DPRD Kota Ambon, akan jalankan tugas pengawasan yang ada, apalagi ada masukan dari para pedagang kedepan.

“Ucapan terima kasih kepada bapak Walikota Ambon serta Komisi dua DPRD Kota Ambon, sehingga pedagang dapat menempati tempat sementara di belakang pasar Apung secara gratis,” tutup Wally. (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *