Satreskrim Polres Malteng Serahkan BAP 8 Tersangka, Korupsi DD 3 Desa Di Malteng Ke JPU Kejari Malteng

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID-  Berita acara perkara (BAP) kasus korupsi Dana Desa (DD), dengan 8 tersangka dari 3 Desa di Kabupaten Maluku Tengah, diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah, untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kamis (12/11/2020). BAP kasus korupsi DD tiga desa di Malteng yang diteliti oleh JPU Kejari Malteng diantaranya, BAP kasus tipikor Negeri Pasanea, Negeri Karlutukara dan Negeri Gale-Gale.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi dalam rilsinya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020) mengatakan, setelah dilakukan penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Malteng akhirnya melakukan penyerahan berkas perkara (tahap I), kepada JPU Kejari Malteng.

“Siang tadi, penyidik Unit Tipikor Satreskrim kami (Polres Malteng), melakukan penyerahan berkas Tahap I, kepada JPU untuk diteliti,”tutur Kapolres Malteng.

Rosita mengatakan, BAP 8 tersangka DD yang diteliti JPU Kejari Malteng masing-masing, untuk Negeri Pasanea itu,  AW alias Abu (43) Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea, IW alias Idris (41) bendahara Negeri Pasanea. Kemudian Negeri Karlutukara, masing-masing  ME alias Theo (67) Pejabat Negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42), bendahara Negeri Karlutukara, dan HR alias Henky (44) sekertaris Negeri Karlutukara. Negeri Gale-Gale, masing-masing SW alias Salim (41), Mantan KPN, Mardin (52) Mantan bendahara negeri, SA alias Syawal (37) mantan Sekertaris Negeri.

“Ada tiga berkas perkara untuk mereka (delapan tersangka), masing-masing Negeri dengan berkas perkara mereka. Misalnya Pasanea, dua tersangka satu berkas, kemudian Negeri Karlutukara, empat tersangka satu berkas, dan dan Gale-gale, tiga tersangka satu berkas,”jelas Kapolres.

Rosita mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke-8 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal diatas juga di jounto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,”kata Umasugi.

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini berharap, agar berkas perkara kedelapan tersangka itu segera dinyatakan rampung atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng, sehingga para tersangka ini bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan majelis hakim.

“Jika tidak ada kendala atau yang perlu diperbaiki, agar berkas perkara mereka bisa dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kita segera tahap II atau pelimpahan berkas, perkara, barang bukti dan tersangka, untuk selanjut mereka disisangkan,”tandas mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini.

Untuk diketahui, mereka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara, di Mapolres Malteng, Senin 28 September 2020.

“Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga Negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang  merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, saat itu.

Dikatakan, AW alias Abu (43) Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea, IW alias Idris (41) bendahara Negeri Pasanea, oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi  BPKP sebesar 255.910.344 rupiah.

Sementara itu,  ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP  sebesar 215.703.215 rupiah.

Dan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan jasil audit investigasi kerugian negara oleh BPKP sebesar  268.574.993 rupiah. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *