Satreskrim Polres MBD Ringkus, Oknum Pemuda MBD Penyebar Berita Hoax Vaksin Prifzer Di Facebook

Hukum & Kriminal

MBD,CakraNEWS.ID- Bukannya mendukung pemerintah dalam mengatasi penularan wabah virus Covid-19, GL oknum pemuda di Kabupaten Maluku Barat Daya, malah menyebar informasi tidak benar (HOAX) melalui akun media sosial Facebook terkait dengan riwat hidup peserta vaksinasi prifzer yang hanya bertahan 3 tahun.

Pengetahun terkait vaksinasi prifzer, yang di baca oleh tersangka di artikel akun media sosial, malah di buat menjadi  informasi hoax, yang membawanya harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor MBD, lantaran dinilai telah melakukan tindak pidana undang-undang transaksi elektronik (ITE).

“ Dari laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres MBD tanggal 30 Mei 2021, terkait adanya konten media sosial yang menyebarkan informasi Hoax, terkait riwayat peserta vaksinasi prizfer, yang hanya bertahan 3 tahun dan akan meninggal, ungkap Kasat Reskrim Polres AKP Sulaiman, dalam konferensi yang digelar di mapolres MBD, Sabtu (18/9/2021)

Sulaiman menuturkan,dari hasil penyelidikan, dan kajian hukum dari ahli ITE,konten informasi yang disebar oleh tersangka GL, telah melanggar undang-undang ITE. Pelaku GL ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (16/9/2021).

“Kedepannya tidak ada lagi konten-konten yang bernuansa hoax di wilayah Polres MBD. Adapun kegiatan Polres MBD dalam sosialisasi-sosialisasi terkait ITE dan vaksinnasi yang berjalan dengan baik sehingga belakangan ini mulai banyak masyarakat yang sadar akan Vaksinasi dan menggunakan ITE dengan baik sesuai regulasi yang ada,”Ujarnya.

Sulaiman mengatakan, terkait kasus hoax yang terjadi di wilayah Polres MBD, berdasaran aturan hukum yang ada namun juga tetap mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Pada tanggal 19 February 202.

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice (Perbaikan Keadilan) terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatism,” Pungkasnya.

Sualaiman mengatakan, untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya, tersangka GL, disangkakan dengan pasal pidana pelanggaran undang-undang ITE, nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 14 atau pasal 15 Undang-Undang nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (CNI-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *