Satreskrim Polresta Ambon, Ringkus Dua Pemuda Pencuri Motor Warga Di Desa Waiheru Kota Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor di pinggir jalan raya Jalam Laksdya Leo Wattimena Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di depan tempat pangkas rambut, berhasil di ringkus personil unit buru serga (BUSER) dan Subit II Pidum Ssatreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.

“Penangkapan kedua tersangka curanmor, berinisial R. Z. alias F. alias L. M, R. H. alias L, dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S.Taberima dan Kadubnit II Pidum Aipda J. Lekatompessy, pada Sabtu 29 Oktober 2022. Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan satu unit motor merek Yamaha Mio Z,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik,dalam keterangan kepada CakraNEWS.ID, Rabu (2/11/2022).

Mido menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor: LP/B/529/X/ 2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 28 Oktober 2022.

“Laporan polisi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilaporkan korban S, pada Jumat (28/10/2022) pukul 12.00 WIT. Sedangkan kejadian pencurian terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 WIT,”ucap Mido.

Mido mengungkapkan,  kejdaian berawal ketika pelapor di suruh oleh temannya untuk membeli makanan menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Setelah itu pelapor memarkirkan kendaraan tsb di depan tempat pangkas rambut, pelapor pun memarkirkan dan meninggalkan sepeda motornya. Sekitar pukul 15.00 WIT pelapor mau pergi namun melihat motor yang di parkirkan sudah tidak ada lagi. Pelapor pun sudah menanyakan kepada teman-teman lainnya namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. Merasa kehilangan kendaraan bermotor, pelapor akhirnya mendatangi unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

“ Modus operandi pencurian dengan pemberantan dilakukan kedua kedua tersangka melintas dengan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), pinggir jalan raya Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Waiheru, Kec. Baguala, Kota Ambon, tepatnya di depan tempat pangkas rambut. Kedua tersangka yang mengetahui motor korban yang terpakir dan tidak kunci stang, kemudian tersangka R. Z. Alias F turun dari motor yang di bonceng oleh tersangka R. H. alias L, dan menghampiri motor korban kemudian menaiki dan mendorong motor tersebut lalu di bantu dorong oleh tersangka R. H. alias L untuk membawa kabur motor milik korban,”ungkap Mido.

Mido mengatakan, kedua tersangka yang kini di amankan di rumah tahanan Maporlesta P.Ambon dan Pp.Lease, di sangkakan dengan pasal, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *