Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, Ringkus Satu Bandar Togel Di Kawasan Waihaong Kota Ambon

Hukum & Kriminal

Ambon,CakraNEWS.ID- Penanganan penyakit masyarakat berkaitan dengan masalah judi togel yang sering terjadi di kalangan masyarakat Kota Ambon,Provinsi Maluku, disikapi oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease dengan meringkus salah seorang Bandar togel, di kawasan Waihaong pada Kamis (14/5/2020)

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, Ipda R Muhammad Titan Firmansyah Putra S.Tr.K, dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (18/5/2020) menjelaskan, terungkapnya judi togel di kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh piket Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Wakasat Reskrim Ipda, Setiawan, S.S.Tr.K bersama anggota piket Satreskrim Polresta Ambon, langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang bandar togel berinisial RG.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti,berupa beberapa lembar foto copy kupon putih togel, dan sejumlah uang tunai pecahan Rp 50.000.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka di tahan di rumah tahanan (RUTAN) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,”singkat Ipda R Muhammad Titan Firmansyah Putra. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *