Site icon Cakra News

Satreskrim SBB Usut Dugaan Eksploitasi Seksual, Istri Diduga Ditawarkan ke Pria

Piru, CakraNEWS.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) mengusut perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa eksploitasi seksual yang diduga dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/213/VIII/SPKT/RES SBB/POLDA MALUKU, tertanggal 21 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Boyke Nanulaitta, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026), mengatakan perkara tersebut diduga berlangsung sejak sekitar Juni 2026.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, pria berinisial A (24) diduga menawarkan istrinya, yang disebut sebagai korban berinisial F (21), kepada sejumlah pria untuk mendapatkan layanan seksual.

Dalam dugaan praktik tersebut, tersangka disebut terlebih dahulu melakukan negosiasi harga dengan calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka kemudian membawa pelanggan untuk bertemu dengan korban.

Setelah hubungan seksual terjadi, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari pelanggan. Praktik serupa disebut kembali dilakukan terhadap pelanggan lainnya dengan nilai pembayaran yang bervariasi, sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.

Dugaan eksploitasi tersebut kemudian berlanjut pada Agustus 2026 di kawasan pertambangan sinabar. Tersangka diduga kembali mencari pelanggan, melakukan negosiasi harga, dan menawarkan korban kepada pelanggan sebanyak beberapa kali.

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, aksi tersebut terakhir kali diduga terjadi pada 17 Agustus 2026 di kawasan pertambangan tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena korban dalam dugaan kasus tersebut merupakan istri sah dari terlapor. Polisi kemudian melakukan penanganan berdasarkan laporan yang diterima serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait eksploitasi seksual.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Namun, penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Satreskrim Polres SBB terus menangani perkara tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan eksploitasi seksual yang dilaporkan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.***

Exit mobile version