Site icon Cakra News

Satukan Visi Pemasyarakatan, Lapas Namlea Siap Follow Up Arahan Dirjenpas

Namlea, CakraNEWS.ID– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Muh. M. Marasabessy menegaskan komitmen jajarannya untuk merespons arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, terkait percepatan pelaksanaan program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan hal strategis di lingkungan pemasyarakatan.

Salah satu poin penting yang menjadi topik bahasan ialah pengelolaan Primer Koperasi Pemasyarakatan (Primkopasindo) sebagai instrumen dalam mendukung kesejahteraan pegawai serta keberlanjutan pembinaan warga binaan. Dirjenpas menekankan pentingnya regulasi yang baik dalam pengelolaan koperasi.

“Primkopasindo di Lapas Namlea telah terbentuk dan saat ini tengah kami siapkan regulasinya. Kami akan menyesuaikan pengelolaannya sebagaimana arahan Bapak Dirjenpas, termasuk penetapan harga barang dan peran aktif anggotanya. Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar rapat bersama pengurus koperasi guna menindaklanjuti hal ini,” ujar Marasabessy.

Selain itu, dalam arahan yang disampaikan melalui Zoom Meeting pada Selasa (8/7) itu, Dirjenpas juga meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Menanggapi hal tersebut, Marasabessy menjelaskan bahwa Lapas Namlea selama ini telah membangun komunikasi dan kolaborasi strategis dengan sejumlah APH di Kabupaten Buru, khususnya dalam bidang keamanan dan pembinaan warga binaan.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan APH sesuai arahan Dirjenpas. Hingga saat ini, Lapas Namlea telah menjalin hubungan baik dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan TNI. Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan optimal,” tambahnya.

Dalam arahan yang diikuti seluruh jajaran Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia tersebut, Dirjenpas Mashudi juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta mendorong optimalisasi program pembinaan kemandirian, khususnya dalam pengembangan kreativitas dan produktivitas warga binaan.****

Exit mobile version