Sekda Maluku: Arah Pembangunan Daerah Harus Perhatikan Lingkungan Hidup dan Daya Dukung

Adventorial News Pemerintahan

Ambon, CakraNEWS.ID- Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang membuka resmi kegiatan Uji Publik Tahap II, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.

Kegiatan Uji Publik ini berlangsung pada Senin pagi, (19/4/2021) di Swiss-Bell Hotel, Jl. Benteng Kapaha, Kota Ambon.

Uji publik tersebut, diselenggarakan dalam rangka penyelesaian pentahapan penyusunan dokumen KLHS, sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif, yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, ke dalam dokumen RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024.

Muatan kegiatannya, yakni penyusunan skenario pembangunan berkelanjutan, penetapan isu utama pembangunan dan pembahasan rencana program.

Sekda dalam sambutannya mengatakan, instrument pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia, telah diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Permen No. 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.

“Analisis kajian lingkungan hidup strategis, diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga tercipta keselarasan antara pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan penggunaannya,” kata Sekda.

Dengan demikian, lanjut Sekda KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini, diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.

Menurut Sekda, kegiatan uji publik merupakan tahapan dalam pembuatan revisi kajian lingkungan hidup strategis, yakni melibatkan seluruh stakeholder untuk menghimpun beragam masukan dan rekomendasi, dalam penyusunan KLHS guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Maluku.

Atas dasar itu, melalui kegiatan ini Pemprov Maluku mengharapkan adanya konstribusi positif dari seluruh peserta uji publik untuk memberikan masukan terhadap penentuan isu strategis, tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait RPJMD Maluku.

“Kepada Tim Pembuat KLHS revisi RPJMD Maluku tahun 2019 – 2024, agar dapat menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi RPJMD Maluku, sehingga diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan dapat diatasi, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Maluku,” harap Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Corneles Siauta, dalam laporannya mengatakan, pembuatan KLHS revisi RPJMD Provinsi Maluku didasarkan pada lima amanat, salah satunya mengenai Peraturan Menteri LHK nomor p.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaaan Permen No. 46 Tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.

“Bertujuan, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup, termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024,” katanya.

Perihal mekanisme pembuatan KLHS Revisi RPJMD Provinsi Maluku, Roy menjelaskan, terdapat lima opsi. Pertama, pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD. Tim ini telah di SK-kan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku. Kedua, pengkajian pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari identifikasi dan pengumpulan data Analisis data, uji publik I pada 6 April 2021 di Resto Sari Gurih Beach.

“Ketiga, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari alternatif proyeksi, uji publik ll (yang dilaksanakan saat ini). Keempat, penyusunan L Laporan KLHS. Dan kelima adalah penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS,” jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan uji publik II merupakan rangkaian pelaksanaan pembuatan KLHS revisi RPJMD saat ini, dilaksanakan secara offline maupun online melalui virtual meeting zoom dengan peserta kegiatan berjumlah kurang lebih 90 orang, terdiri dari perwakilan perangkat daerah terkait lingkup Pemprov Maluku,
Perwakilan perangkat daerah terkait
lingkup kabupaten/kota se-Maluku, para Akademisi, tokoh agama/masyarakat dan komunitas peduli dan pemerhati lingkungan.

Pekerjaan pembuatan KLHS revisi RPJMD sesuai kontrak kerja adalah enam bulan, terhitung Januari hingga Juni 2021. Sedangkan pelaksanaan uji publik II yang merupakan rangkaian kegiatan pembuatan KLHS revisi RPJMD di laksanakan hari ini di Swiss-Bell Hotel, Ambon.

Kegiatan Uji Publik II, dihadiri Forkopimda Maluku, Bappeda/DLH Kabupaten/Kota se-Maluku, pimpinan fakultas Unpatti Ambon dan pimpinan lembaga non pemerintah.*** Rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *