Bula, CakraNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan kepastian hukum agraria.
Sidang GTRA dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 resmi digelar pada Selasa (24/6/2025), dan menjadi langkah konkret dalam implementasi program Reforma Agraria nasional di daerah.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Ahmad Q. Amahoru, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim GTRA.
Sekda mengajak seluruh anggota untuk terus bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Daerah Seram Bagian Timur, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim dan mengajak seluruh anggota untuk terus bekerja sama serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Reforma Agraria,” tegas Amahoru.
Reforma Agraria sendiri merupakan kebijakan strategis nasional yang didasarkan pada sejumlah regulasi utama, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, serta Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Redistribusi tanah, menurut Sekda Amahoru, memiliki tujuan utama untuk memberikan dasar kepemilikan serta kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi syarat. Langkah ini diyakini akan memperkuat ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan.
“Kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Timur ini merupakan pelaksanaan kedua, setelah sebelumnya pada tahun 2023 dilakukan untuk 500 bidang tanah di Desa Administratif Tansi Ambon, Kecamatan Bula. Redistribusi tersebut bersumber dari tanah Areal Penggunaan Lain (APL),” jelasnya.
Untuk tahun 2025, target redistribusi meningkat signifikan dengan menyasar 1.155 bidang tanah yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilepaskan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 942/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023.
Lokasi pelaksanaan redistribusi kali ini difokuskan pada tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Gorom dengan cakupan sepuluh desa, Kecamatan Tutuk Tolu, dan satu desa di Kecamatan Teluk Waru.
Pemerintah menaruh harapan besar agar program ini mampu menjadi tonggak pembangunan ekonomi masyarakat dari sektor pertanahan. Redistribusi tanah menjadi bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin keenam yang menekankan pentingnya pembangunan dari desa sebagai strategi pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan.
“Melalui kebijakan legalisasi aset dari redistribusi tanah ini, diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama petani kecil dan petani penggarap tanah. Hal ini menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur,” tegas Amahoru.
Selain itu, redistribusi tanah ini diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif dan tidak mengalihkan hak atas tanah, kecuali mendapat izin dari Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Sidang GTRA Kabupaten SBT sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 170 Tahun 2025 tertanggal 20 Maret 2025 tentang Pembentukan Tim GTRA. Tim ini memiliki tugas penting memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menilai dan mencermati bidang-bidang tanah yang telah melalui proses inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran di lapangan oleh Kantor Pertanahan.***CNI-06