Jakarta,CakraNEWS.ID- Asta Cita sebagai Blue Print tata kelola Pemerintahan Prabowo-Gibran pada point satu, yakni Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM patut menjadi kompas Keterbukaan Informasi di Indonesia kedepan. Mengapa? Sebab Demokrasi mensyaratkan terselenggaranya akses informasi publik dapat diperoleh dengan cara yang mudah, sederhana dan biaya ringan. Juga sekaligus akses tersebut merupakan bagian krusial penegakan Hak Asasi Manusia.
Oleh sebabnya spirit Keterbukaan Informasi substansial di Indonesia jangan ternoda oleh kepentingan lain diluar kepentingan yang telah diatur dalam norma hukum yang berlaku, seperti dalam praktiknya membuat kegaduhan publik yang secara gamblang dan terukur mengganggu kewibawaan institusi negara.
Hal ini semakin kontekstual bila Arah Tata Kelola Akses Informasi Pemerintah dan Badan Publik lainnya semakin bermartabat, berkeadaban dan dalam konteks membangun wacana publik yang sehat sehingga mampu meningkatkan kapasitas pribadi dan sosial setiap warga negara sebagaimana Konstitusi Pasal 28 F dan J ayat satu dan dua.
Maka tak ada ruang bagi publik yang menggunakan instrumen keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun dalam praktiknya justru dijadikan sebagai alat opini publik yang mengganggu kinerja institusi negara, cenderung destruktif dan mengarah pada kegaduhan dan kekacauan opini ditengah masyarakat di era disrupsi informasi ini atau bahkan digunakan sebagai alat tekan kelompok tertentu guna memperoleh manfaat ekonomi ataupun kekuasaan.
Hemat penulis, selama 16 tahun pelaksanaan Undang-Undang KIP berlaku, perlu evaluasi dalam praktiknya. Penyalahgunaan substansi Keterbukaan Informasi disamping melanggar UU KIP, juga berpotensi melanggar UU lainnya.
Oleh sebab UU KIP ini juga bagian instrumen hukum, maka bagi pelanggarnya, patut ditegakkan dengan penegakan hukum. Tentu dengan mekanisme hukum yang berlaku sebagai edukasi publik juga sebagai penegakan hukum keterbukaan informasi yang imparsial, adil, terbuka, proporsional dan sesuai kepatutan dan norma yang berlaku. Intinya, dalam praktik, jangan ada pembajakan atas nama Hak Akses Informasi namun tujuannya bukan semata untuk kepentingan hukum namun demi kepentingan lainnya.
Hemat penulis, kedepan ada baiknya praktik penegakan hukum keterbukaan infornasi di Indonesia disinergikan dengan baik praktik dan norma hukumnya dengan lembaga penegak hukum demi kepastian hukum keterbukaan informasi yang selama ini sulit dieksekusi pasca putusan meski sudah berkekuatan hukum tetap. Juga hak imunitas bagi Majelis Komisioner Komisi Informasi yang sedang menutus perkara perlu dikuatkan.
Kedepan tidak terjadi semisal Majelis Komisioner Komisi Informasi yang telah memutus suatu Putusan, suatu saat ketika Putusannya masuk di ranah peradilan, Majelis Komisionernya di panggil untuk dimintai keterangan sebagaimana pihak yang di BAP oleh Aparat Penegak Hukum.
Idealnya sebuah Putusan hanya bisa dikoreksi melalui Putusan setingkat diatasnya. Sudah sepatutnya, Hak Asasi Manusia dalam memperoleh akses Informasi Publik selama dilakukan dengan cara mrngganggu dan menciderai Hak Asasi Manusia pihak lain, maka Hak Asasi memperoleh akses tersebut tidak perlu dipenuhi.
Dengan kata lain, tidak memiliki legal standing untuk memperoleh akses informasi yang telah diatur dalan perundangan. Ia telah gugur. Oleh sebab itu, Komisi Informasi periode ke-lima ini, 2026-2030 sudah selayaknya mampu menerjemahkan secara kongkrit arah kebijakan pembangunan tata kelola informasi publik sebagaimana dalam Asta Cita diatas.
Selamat bagi Calon Anggota KIP edisi ke-lima yang diusulkan Pemerintah kepada DPR RI untuk menjalankan Fit and Proper Test di Komisi 1 pada pekan ini.
Selamat bekerja bagi seluruh Anggota Komisi 1 DPR RI untuk memilih Calon Anggota KIP, tentu dengan berbagai pertimbangan yang matang, disamping memiliki integritas, juga memiliki rekam jejak positif, sekaligus mendapat legitimasi publik yang kuat serta mampu mengemban amanah tanggungjawab merespon tantangan zaman di era digital saat ini.
Pemilihan Calon Anggota KIP bukan serta merta hanya diukur dari persoalan untung-rugi secara politis namun lebih dari pada itu adalah figur yang berkomitmen mampu menerjemahkan konsep Keterbukaan Informasi baik dalam praktik, norma maupun pemenuhan tuntutan zaman.
Penulis: Mohammad Dawam, Pemerhati Hukum Keterbukaan Informasi Publik, Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Periode 2012-2016 dan 2016-2020

