Site icon Cakra News

Selingkuh Dan Telantarkan Keluarga, Briptu MHL Personil Ditpamobvit Di Penjara Bid Propam

Maluku,CakraNEWS.ID- Pelanggaran disiplin berupa penelantaran keluarga, perzinahan, dan perselingkuhan, yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Satu (BRIPTU) MHL, mendapat tindakan tegas dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku.

Untuk mempertanggung pelanggaran hukum, Briptu MHL, yang bertugas selaku Brigadir Ditpamobvit Polda Maluku, di penjara di Tempat Khusus (Patsus) oleh Bidpropam Polda Maluku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Agustus hingga tanggal 14 September 2025.

Saat ini, untuk perkara yang dilaporkan sudah dilakukan gelar perkara dan prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dengan menerbitkan laporan polisi dan terhadap pelapor

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di lingkungan kepolisian.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kami tegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujarnya di Ambon, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan, Kapolda Maluku telah berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran, sekecil apapun.**CNI-01

Exit mobile version