Seludupkan Sabu 1 Kg, Ibu Rumah Tangga dan Waria di Kepri, Di Ringkus Polisi

Hukum & Kriminal

Kepri,CNI-Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di perairan pesisir Telaga Tujuh, Tanjung Balai Karimun, berhasil digagalkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpol Air) Polda Kepri (11/1/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.

Hal ini di ungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S Erlangga, yang didamping Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta dan Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, kepada Wartawan dalam rilisnya, Senin (14/1/2019).

“Terbongkarnya sindikat peredaran gelap narkoba tersebut berawal  ketika, personel kapal patroli Polisi  XXXI-2001 dan kapal patroli Polisi XXXI-2004, Ditpolair yang saat itu tengah melakukan patroli,mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi gelap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di perairan pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun,” tutur Erlangga.

Perwira menengah Polri mengatakan, tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat, dua unit kapal patroli milik Ditpolair Polda Kepri, kemudian melakukan pengecekan, dengan mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 20.45 WIB.

Dari pengungkapan dan pengecekan tersebut, anggota Dit Polair Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing El alias N dan SW yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

El alias N yang kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga dan SW seorang Waria yang bekerja di salon keliling akhirnya diringkus oleh anggota patroli Dit Polair Polda Kepri.

Dari tangan kedua pelaku, yang berhasil diamankan, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa  bungkusan plastik berwarna hitam yang setelah dibuka, berisi serbuk putih yang adalah narkotika jenis sabu seberat 1000 gram atau berat jenis 1 kilo gram

“Barang bukti yang diamankan 1 buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih narkotika jenis sabu seberat 1000 gram, 1 unit handphone android merk Advan, 1 unit handphone merk Strawberry,” tutupnya.

Dikatakan, kedua pelaku yang kini telah di amankan di rutan Mapolda Kepri, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Kasus ini, hingga kini masih dilakukan pendalaman penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, berkaitan dengan transaski penjualan narkotila yang dilakukan oleh kedua pelaku, EL alian N dan SW,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *