Setubuhi Bocah Ingusan Di Leihitu Malteng, Kakek Lansia Diringkus Satreskrim Polresta Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Pria lanjut usia berinisial S.M (74 Tahun) asal Leihitu, Kabupaten Maluku, harus berurusan hukum dengan unit III pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, lantaran perbuatan bejatnya menyetubuhi dan mencabuli bocah 9 tahun berinisial A. Perbuatan bejat sang kakek lansia kepada korban yang masih di bawah umur, terjadi pada Senin (31/10/2022), sekitar pukul 10.00 WIT.

“Perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka S,M, dilaporkan ibu korban berinisial B, pada Selasa (1/11/2022) pukul 13.00. Laporan tindakan  hari Selasa, tanggal 01 November 2022, Pukul 13:00 WIT. Laporan tindak pidana dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka S,M teregister dalam laporan polisi nomor: LP/B/541/XI/2022/SPKT/ Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 01 November 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Senin (7/11/2022).

Mido menuturkan, berdasarkan penjelasan ibu korban, kejadian berawal ketika pelapor B (Ibu Korban) dihubungi oleh salah seorang tetangganya dan memberitahukan pelapor untuk segera pulang karena korban sedang berada dalam rumah tersangka. Setelah memperoleh informasi tersebut, pelapor langsung pulang dan setibanya di rumah tersangka, korban sudah tidak ada selanjutnya pelapor kembali ke rumahnya.

Setelah di bawah oleh tersangka, korban yang pulang ke rumahnya ditemui oleh ibu mengaku telah di setubuhi oleh tersangka di rumah tersangka. Ibu korban yang tidak terimah putrinya di setubuhi dan dicabuli oleh tersangka langsung mendatangi Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, untuk melaporkan perbuatan tersangka guna di proses sesuai hukum.

“Tersangka di amankan pada Kamis, 3 November 2022. Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak oleh personil Unit Buser dan PPA Satreskrim Polresta P. Ambon da Pp. Lease, yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S Taberima dan Kanit PPA, Ipda Orpah Jambormias,”tutur Mido.

Mantan Kapolsek Sirimau itu mengatakan, tersangka yang kini di tahan di rumah tahanan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, di sangkakan dengan pasal pidana, pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *