Ilustrasi-cabuli-anak

Setubuhi Bocah Ingusan, Remaja Pedofilia Di Pulau Haruku-Malteng Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Perbuatan pedofilia dilakukan oleh salah seorang remaja desa di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah berinisial BP (16) dengan menyetubuhi bocah ingusan yang masih dibawah umur berinsial EH (8).

Pedofilia adalah kecenderungan seseorang untuk berhubungan seks atau berfantasi seks dengan anak-anak berusia 13 tahun ke bawah. Pedofilia biasanya terjadi pada laki-laki, dan bisa tertarik pada anak laki-laki atau perempuan.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, dilakukan oleh pelaku BP kepada korban, pada Jumat (27/12/2019) Tanggal 27, pukul 15.00 WIT, di sebuah rumah kosong, yang ada di salah satu Desa di Pulau Haruku.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh ibu korban, berinisal BP (57). Ibu korban yang mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh pelaku berulang kali, langsung naik pitam dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisia Terpadu Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pada Senin (20/1/2020).

“Bahwa benar telah dilaporkan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh pelapor BP (Ibu Kandung Korban) ke SPKT Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease,” ungkap Kasubag Humas Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, dalam rilisnya kepada Wartawan, Senin (20/1/2020)

Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu mengatakan, berdasarkan penuturan korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membujuk korban untuk pergi ke suatu tempat (Rumah Kosong). Korban yang masih lugu dengan sifat kekanak-kanaknya, akhirnya mengikuti pelaku ke rumah kosong.

Di rumah kosong, yang tak jauh dari rumah korban, pelaku yang telah dirasuki nafsu birahinya langsung melucuri celana korban dan menyetubuhi korban berulang kali.

“ Pelaku telah di amankan di rumah tahanan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Senin (20/1/2020). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya,tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi rutan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal : 287 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *