Simpan Sabu Dan Ganja, Lelaki Penghuni Kost Di Bengkong Kota Batam, Diringkus Ditresnakroba Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Miliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Y alias R, lelaki penghuni kamar kost di daerah Bengkong, Kota Batam, diringkus personil Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, pada Rabu (14/4/2021).

“Tertangkapnya Y alias R, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim Subdit III Ditresnrkoba Polda Kepri,pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, mengenai adanya salah seorang lelaki penghuni kamat kost di wilayah bengkong harapan 2, Kecamatan Bangkong, Kota Batam, yang menyimpan sabu-sabu dan ganja,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol, Harry Goldenhardt.S, yang didampingi Direkrut Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol, Muji Supriyadi, dalam keterengannya kepada wartawan di Mapolda Kepri, pada Kamis (15/4/2021).

Harry mengatakan, dari hasil penggerebekan di kamar kost pelaku, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti natkoba jenis sabu-sabu seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.

″Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *