Site icon Cakra News

Sinergi BNN RI Bersama Dirjen Bea Cukai, Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilogram Narkotika

Jakarta,CakraNEWS.ID Dalam kurun waktu tiga bulan, September sampai dengan awal bulan November, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.

Barang bukti narkotika yang disita dari kedelapan kasus tersebut adalah 354,63 Kg sabu; 197,41 Kg ganja; 105.630 butir dan 451 gram ekstasi; serta prekursor narkotika. Sedangkan barang bukti lainnya yang disita oleh BNN RI adalah 9 unit mobil dan 2 perahu kayu jenis Oskadon.

Adapun kronologis dari pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika tersebut adalah sebagai berikut :

  1. LKN 36 – BB 197,4 KG GANJA

Pada Sabtu (10/9), petugas menangkap seorang pria berinisial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Petugas mengamankan 4 buah karung berisi 200 bungkus ganja dengan berat 197.410 gram yang dibawa oleh tersangka dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil sewaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial EBL, warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit mobil.

  1. LKN 37 – BB 60,6 KG SABU

Pada Selasa (13/9), petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia – Indonesia dengan mengamankan 4 orang tersangka berinisial SF, S, I, dan SFA atas kepemilikan tiga buah tas besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 57 bungkus dengan berat 60.679 gram. SF dan S diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, sedangkan I dan SFA diamankan di sebuah resto yang berada di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Selain narkotika, petugas menyita sebuah perahu boat Oskadon berwarna biru.

  1. LKN 38 – BB 143 KG SABU

Berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (17/9) petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinsial P dengan barang bukti berupa sabu seberat 143.000 gram yang dikemas ke dalam 5 buah karung. Terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial M alias C alias R usai menyembunyikan sabu di semak belukar pinggir jalan masuk lapangan bola Reak, Dusun Kuta Blang, Desa Blang Teue, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Ketika diamankan, M alias C alias R yang saat itu menggunakan kendaraan minibus sedang bersama S alias P dan MJ alias A. Ketiganya saat itu tengah bersembunyi dari kejaran petugas. Dari pengakuan M, diketahui bahwa sabu tersebut Ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah S alias P dan MJ alias A. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit mobil yang digunakan oleh tersangka.

  1. LKN 39 – BB 53.245 BUTIR EKSTASI

Pada Minggu (18/9), petugas berhasil mengamankan sebuah mobil minibus berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir, yang disembunyikan di dalam jok mobil, dinding mobil bagian belakang sisi kanan dan kiri, serta di dalam ban serep. Selain mengamankan mobil berisi ekstasi, petugas mengamankan mobil lainnya yang turut mengawal mobil berisi ekstasi tersebut. Jumlah tersangka yang diamankan atas kasus ini adalah sebanyak 6 orang, masing-masing berinisial MA alias A, AAN, SB, RF, BAB, dan Z alias BJ. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa peredaran gelap ekstasi dengan rute Aceh Timur – Jambi – Jakarta tersebut dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selain narkotika, petugas juga menyita 2 unit mobil yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan ekstasi.

  1. LKN 42 – BB 72,5 KG SABU DAN 50.000 BUTIR EKSTASI

Pada Senin (10/10), petugas mengamankan 2 tekong kapal kayu, berinisial Z alias S dan F alias Fe yang didalamnya memuat karung berisi 70 bungkus sabu seberat 72.555 gram dan 20 bungkus ekstasi sebanyak 50.000 butir. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu M dan AY di sebuah cafe yang berada di kawasan Banda Aceh. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinisial Y di wilayah perairan Aceh ini diduga berasal dari Thailand. Dalam kasus ini, selain narkotika, petugas juga menyita sebuah perahu kayu jenis Oskadon.

  1. LKN 43 – BB 51,9 KG SABU

Pada Selasa (11/10), petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia – Indonesia, dengan mengamankan 6 orang tersangka, masing-masing berinisial AP, ZR, R, H, MJ, dan MA di tempat berbeda. R, H, AP, dan ZR diamankan di sebuah SPBU kawasan Cilegon, Banten, sesaat setelah keluar dari kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Pulo Merak. R dan H menggunakan mobil pickup berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 51.975 gram yang disamarkan dengan buah jeruk, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu AP dan ZR menggunakan kendaraan lain mengikuti pickup tersebut. Berdasarkan pengakuan AP, sabu yang berasal dari Selat Malaka Pelabuhan Rupat, Pekanbaru, Riau, ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang di kawasan Cikopo, Purwakarta. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan MA dan MJ di Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat. Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 unit mobil.

  1. LKN 44 – CLANDESTINE LABORATORIUM

Pada Selasa (25/10), petugas menggrebek sebuah ruko pempek di kawasan Pekanbaru, Riau, yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan narkotika jenis inex. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan H dengan barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain yang digunakan untuk membuat narkotika. Berdasarkan pengakuan I, dalam sehari Ia mampu memproduksi sebanyak 300 butir ekstasi. Diketahui bahwa clandestine lab ini dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Malaysia – Dumai – Bengkalis – Pekanbaru.

  1. LKN 49 – 26,4 KG SABU

Pada Kamis (3/11), petugas melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki, masing-masing berinisial Z alias J, MJ alias A, dan AP, di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 26.423,9 gram sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh Cina berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas. Diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menuju Asahan, Sumatera Utara, melalui jalur laut. Selain menyita narkotika, petugas juga menyita 3 unit mobil.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. *CNI-01

Exit mobile version