Siswi Kelas IX Nyatakan Rindu di Gerai Vaksin Polda Maluku dan Pemuda Muhammadiyah

Polri

Ambon,CakraNEWS.ID-Fika Safitri siswi SMP Muhammadiyah Ambon mengaku rindu lingkungan sekolahnya. Saking rindu hingga dia melawan rasa takutnya untuk divaksin. Fika menjalani vaksin pada gerai yang dibuka Polda Maluku bersama pemuda Muhammadiyah Maluku, Kamis (26/08/2021). Gerai pelayanan vaksin dipusatkan di SMP Muhammadiyah Ambon.

Menurut siswi kelas IX (sembilan) itu, hanya dengan menjalani vaksin, dia dapat bersekolah tatap muka lagi seperti sedia kala.

“Mau sekolah seperti biasa. Ketemu teman-teman. Bermain dan belajar. Malas dirumah sendiri saja,” akui dia polos.

Fika mengakui, di rumah dia yang mendesak (orang tua) bapak-nya untuk ikut vaksin. Namun karena orang tuanya sudah menjalani vaksin lebih awal. Maka Fika hanya sendiri menjalani vaksin didampingi sang bapak.

“Bapak antar. Bapak sudah vaksin. Sekarang fika yang harus vaksin biar bisa bebas sekolah lagi,” ungkapnya.

Ditanyai sakit atau tidak saat divaksin, anak 14 tahu itu mengaku serasa seperti di gigit semut.

“Tidak sakit. Rasa kaya semut gigit. Padahal pertama takut. Ternyata baik baik saja,” ungkap dia.

Sebagimana diketahui, Pemuda Muhammadiyah dan Polda Maluku melakukan kolaborasi membuka gerai vaksinasi di SMP Muhammadiyah Wara Ambon Kamis dini hari.

Segmentasi umur vaksinator dimulai dari jenjang anak-anak hingga umur dewasa yang masuk atau lolos kriteria kelayakan divaksin. Vaksin Covid-19 mulanya telah diperluas ke anak-anak usia 12-17 tahun pada Juli 2021 lalu. Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi Covid-19 lalu mengalami kondisi yang parah dan memerlukan perawatan.

Secara nasional, target pemerintah untuk program vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak. Vaksin Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun masuk program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum.

Pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).*** (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *