“Soal Indomaret”, Gunawan: Izin Yang Diberikan Pemkot Tanpa Ada Kajian Dampak Sosial

Politik

Ambon,CakraNEWS,ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar, mengakui izin yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tanpa ada kajian dampak sosial dan lingkungan.

“Tidak ada kajian, karena contohnya pada rapat pertama itu, di STAIN sampai Kebun Cengkeh itu awalnya cuma ada 4 gerai, tetapi sekarang suda lebih dari 4 gerai untuk Indomaret, yang ada sekarang itu sudah lebih dari 5, itu diluar dari Alpamidi. Ini contoh kecil saja dari STAIN sampai Kebun Cengkeh. Apa dibalik itu,” ujar Gunawan, kepada wartawan, usai melakukan rapat bersama pihak Indomaret dan Dinas PUPR Kota Ambon, Rabu (17/06/2020) kemarin.

Memang, kata Gunawan, tidak ada regulasi untuk membatasi itu, cuma Pemkot Ambon harus melihat dampak sosialnya.

“Contohnya usah-usaha kecil itu bakalan tidak bisa lagi beroperasi karena kalah saing, walupun harganya lebih mahal dari pada kios-kios, cuma secara modal itu kalah, dimana sarana prasarananya kalah. Katong di Kota Ambon, khususnya di Maluku ini walaupun katong punya cara berdagangnya seperti itu, katong masih nyaman diantara 34 Provinsi yang lain,” akuinya.

Tapi dengan adanya Indomaret dan Alpamidi ini, maka meroba kita punya usaha-usaha kecil itu beroperasi, dan itu mengganggu kita punya perekonomian.

“Pendapatan masyarakat juga berkurang, dan perputaran uang suda tidak lagi berputar pada usaha-usaha kecil,” jelas Gunawan.

Menurut Gunawan, waktu pihaknya dalam hal ini Komisi III DPRD mengantuk pihak Indomeret untuk melakukan rapat pertama itu, untuk IMB batasnya itu 60.

Tapi sekarang yang terjadi sesuai penjelasan pihak Indomaret, dimana suda sebanyak 80 yang telah diberi izin oleh Pemkot Ambon.

“Setelah saya tanya PUPR, IMB yang suda ada itu ada 54 gerai Indomaret. Penjelasan pihak Indomaret ada 68 gerai yang suda difungsikan, dan total yang direncanakan 80 gerai,” katanya.

Jadi intinya, Idomaret membuka usaha itu seenaknya saja, dan sepertinya diberikan kelonggaran oleh Pemkot. Mereka bisa meroba IMB Kios atau bangunan itu untuk mempermuda membuka gerai.

Ditambahkan, undangan rapat dengan catatan mohon disertakan dokumen perizinan. Sayangnya waktu mereka datang dan dalam rapat tadi, pihak Indomaret dan pihak Pemerintah, tidak membahwa dokumen itu.

“Beta rasa samua ini spekulasi, dan mereka membuat gerai di Maluku ini spekulasi,” tukas Gunawan. (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *