Soal Penanganan Kasus Tipikor Anggaran PT. Kalwedo, Kejati Maluku Tidak Bernyali Buka LHP BPK RI Ke Publik

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo, yang kini dalam tahan penyelidikan oleh penyidik    Kejaksaan Tinggi Maluku, belum juga ada titik terang siapa yang harus bertanggungjawab terkait penggunaan anggaran

Menyikapi hal tersebut, kepada Wartawan Yustin Tuny,SH selaku kuasa hukum Lucas Tapilouw mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 membuka tabir Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi tahun 2012 sampai dengan tahun 2017.

“Selaku kuasa hukum dari,Lukas Tapilouwa, saya menduga, Kejati Maluku tidak mebuka LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/ HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015  ke public secara terang menderang, tentu sekip Kejati Maluku meberikan angin segar kepada Mantan Direktur Utama Benyamin Thomas Noach kalau dirinya aman-aman terkendali,”ungkap Yustin Tuni.

Yustin mengatakan sesuai ketentuan Pasal (8) ayat (4) Undang- Undang Nomor: 15 Tahun 2016 menyebutkan, Laporan BPK dapat dijadikan dasar penyedikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai peraturan perundang-undagan,

“Ya jika mengacu pada Undang- Undang No 15 tahun 2016 maka Kejati Maluku pasti memahami siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam persoalan hukum PT. Kalwedo. LHP BPK RI Nomor: 10.B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 telah menguraikan secara rinci dan urain tersebut dapat juga dipahami oleh orang yang tidak berpendidkan hukum,” kata Yustin Tuny.

Tuny menuturkan, pada beberapa media pihak kejaksaan Tinggi Maluku mengacu pada hasil audit akuntan public, tetapi kemudian Kejati Maluku juga meminta BPKP RI Wilayah Maluku untuk melakukan adit keuangan PT. Kalwedo, ironisnya saat BPKP Melakukan audit terhadap BUMD  PT. Kalwedo, ternyata sudah ada LHP BPK RI Nomor: 10. B/HP/ XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah BPKP RI Wialayah Maluku dapat menganulir LHP BPK RI Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015.

Ditambahakan, ternyata adanya sinergi BPK RI dan BPKP RI untuk meningkatkan penyelenggraan itren oleh BPKP dalam rangka mendorong percepatan tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Ya sinergi BPK RI dan BPKP mendorong percepatan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK bukan menganulir hasil pemeriksaan BPK,” Kata Tuny. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *