Soal Tapal Batas Malteng Dan SBB, Tuasikal : Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 Cacat Hukum

Pemerintahan

Malteng,CakraNEWS.ID- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 tentang “Tapal Batas” antara kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di sungai Mala Kecamatan teluk Elpaputih cacat hukum. Hal ini di ungkapkan Mantan Bupati Malteng Abdullah Tuasikal kepada wartawan di Masohi, Jumat (21/10/2022).

Menurut Tuasikal, sebelum Permendagri 29 tahun 2010 itu di terbitkan oleh Mendagri,seharusnya di awali denga Permendagri 01 tentang pelacakan batas.

“Kalau setelah pelacakan batas, baru ada tim batas yang di bentuk baik antara kedua kabupaten maupun tim batas dari provinsi. Namun yang terjadi bahwa tidak adanya tim yang di bentuk oleh Kemendagri sehingga penetapan Permendagri nomor 29 itu tentang batas kabupaten di sungai Mala itu berpotensi sepihak dan cacat hukum,”ucap Abdullah Tuaskil.

Tuasikal mengatakan, aturan pemekaran yang sebenarnya itu adalah batas antar kecamatan yaitu kecamatan Kairatu dan kecamatan Amahai.

“Jadi batas kecamatan saat itu ucap Tuasikal bahwa berada di sungai Tala dan bukan di sungai Mala. Kuncinya bahwa saat ini jangan lagi masyarakat malteng berandai-andai dan berpikir bahwa tapal batas Malteng dan SBB itu di sungai mala sudah final. Tidak,”tutur Tuasikal.

Yang jelas keputusan hukum, kata Tuasikal yang tertinggi di negar adalah Mahkama Konstitusi (MK) yang tetap dan harus di miliki oleh pemerintah Daerah dan Masyarakat malteng, dan bukan berdasarkan Permendagri.

“Olehnya itu saya mau katakan kepada seluruh masyarakat malteng bahwa masyarakat dan pemerintah daerah berpijak pada Keputusan Mahkama Konstitusi (MK) dan bukan kepada Permendagri,” pinta Tuasikal.

Sebagai mantan bupati Malteng dua periode, Abdullah Tuasikal menyampaikan, wacana bahwa Pj Bupati Malteng Muhammad Marasabessy telah menandatangani persetujuan tapal batas di sungai Malah itu salah, dan itu pemikiran masyarakat yang sangat keliru. Itu tidak ada baik itu antara Pj Bupati Malteng maupun Pj Bupati Seram Bagian Barat.

“Yang di tandatangani oleh kedua Pj Bupati baik itu Malteng dan SBB adalah daftar hadir pelaksanaan rapat yang di gagas oleh Kemendagri dan bukan tanda tangan persetujuan batas wilayah Kabupaten. Jangan kita berorientasi dengan hal-hal yang tidak pasti, tetapi mari kita jaga dan ciptakan kondisi keamanan yang baik supaya masyarakat di Malteng bisa hidup dalam kedamaian,”Ujarnya.

“Kalau kita hidup damai, maka pastinya kabupaten yang berjuluk Pamahanunusa ini pasti akan maju dan masyarakatnya bisa hidup sejahtera seperti daerah-daerah lain,”Tambahnya.

Tuasikal menegaskan kalau tidak ada penandatanganan persetujuan tapal batas, namun pada prinsipnya bahwa tapal batas berdasarkan Permendagri 29 tahun 2010 itu sangat cacat hukum. *CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *