SPDP Kasus Gunung Botak, Bareskrim Polri  Masih Menunggu Putusan Dari Kejagung RI  

Hukum & Kriminal

Ambon,CakraNEWS.ID- Proses penanganan kasus tindak pidana kejahatan bersama (Coorporation) pengelolaan tambang emas dilokasi Gunung Botak Kabupaten Buru, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Mabes Polri, masih dalam koordinasi pihak Bareskrim Mabes Polri dengan Penyidik Kejaksaan Agung.

Pasalnya berkaitan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), yang telah dilayangkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke penyidik Kejagung RI masih belum ada titik terang penanganan kasus yang jelas dari dua institusi hukum di Indonesia itu.

“Untuk penanganan kasusnya lebih detailnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri yang berikan penjelasan mengenai tindak pidana Coorporation, 4 perusahaan penambangan emas di Gunung Botak. Setahu saya selaku Kapolda Maluku khusus untuk penanganan kasus tindak pidana coorporatian perusahaan-perusahaan yang beroperasi mengelola emas di Gunung Botak, kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidik, oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri,”ungkap Kapolda Maluku, Irjen Pol, Drs Royke Lumowa,MM, yang ditemuai Wartawan dilokasi lapangan upacara Letkol Purn Pol, Tahapari, Tantui Ambon, Senin (3/12/2018).

Jenderal Polri berpangkat dua bintang emas itu mengatakan, untuk penangan kasus terkait dengan SPDP penyidikan yang telah dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penyidik Kejagung RI, tergantung dari putusan Kejagung. Pasalnya dirinya juga belum mengetahui secara pasti terkait dengan penanganan kasusnya yang akan ditangani langsung oleh JPU Kejagung RI ataukah dilimpahkan dari Kejagung RI  ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Mengenai SPDP penyidikan yang telah dilayangkan oleh Bareskrim Mabas Polri kepada penyidik Kejagung RI, secara pasti saya belum mengetahui apakah SPDP akan ditangani oleh JPU nasional dalam hal ini ditangani oleh Kejagung RI ataukah JPU dari Kejati Maluku, semua tergantung dari locus deliknya,” tutur Lumowa.

Mantan Kakorlantas Polri itu mengungkapkan, selain penanganan tindak pidanan kejahataan coorporation perusahaan pengelolaan emas di Gunung Botak, Polda Maluku juga tidak akan pernah berhenti untuk memberikan sanksi tegas bagi para penambang perorangan yang tidak mengantongi ijin.

“ Bagi para penambang perorangan yang masih saja masuk dan mengintip-ngintip  dilokasi tambang emas Gunung Botak, sudah tentu akan ditangkap dan di amankan oleh pihak Polisi yang sedaang bertugas di Gunung Botak. Anggota Polisi di gunung botak tidak pernah tidur dan tetap menjaga lokasi gunung botak agar tidak dirusaki oleh penambang perorangan,” Tegasnya.

Baginya, pengamanan lokasi gunung botak agar bersih dari para penambang illegal dilakukan oleh Polda Maluku, dikarenakan sangat merusak lingkungan, yang mana untuk berhenti melakukan penambangan illegal butuh waktu 15 tahun untuk memulihkan kembali lokasi gunung botak dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia beracun.

Diketahui sebelumnya untuk penanganan masalah pencemaran lingkungan akibat penggunaan limbah bercun yang diduga digunakan oleh 4 perusahaan emas masing-masing, PT Buana Pratama Sejahtera (BPS), PT Sinergi Sahabat Setia (SSS), PT Citra Cipta Prima (CCP) dan PT Prima Indonesia Persada (PIP), membuat Bareskrim Mabes Polri mengutus Diresktorat Tipiter untuk turun ke lokasi gunung botak.

Selain melakukan peninjauan dan pengambilan sampel kerusakan lingkungan dilokasi sungai Anahoni dan Gogorea di Gunung Botak Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terkait dengan ijin pengelolaan emas dari ke-4 perusahaan pengelola emas Gunung Botak, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Proses penyelidikan terhadap ijin pengelolaan emas dari ke-4 perusahaan tambang emas di gunung Botak tersebut, penyidik Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Pejabat dilingkup  Pemerintah Provinsi Maluku, masing-masing, Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohi, Karo Hukum Hendrik Far-Far, Kadis Lingkungan Hidup, Vera Tomasoa dan Pejabat Pelayanan Satu Pintu. (CNI-01)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *