Tak Tuntas Di Polsek Nusalaut, Orang Tua Korban Minta Kebijakan Polresta Ambon Tuntaskan Kasus Asusila Oknum Guru Di Titawai

Hukum & Kriminal

Masohi,CakraNEWS.ID- Tak tuntas di tangani Polsek Nusalaut, orang tua korban, minta kebijakan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Ambon dalam menyelesaikan kasus asusila yang dilakukan, AL oknum guru SD Negeri 1 Titawai, kepada korban HH anak di bawah umur , yang terjadi pada bulan Februari 2021.

Ny. AH, ibu korban, kepada CakraNEWS.ID, Rabu (28/4/2021), mengungkapkan rasa kekecewaan terhdap kinerja Polsek Nusalaut yang tak kunjung menuntaskan kasus asusila yang di lakukan oleh oknum guru SDN 1 Titawai inisial AL kepada anaknya HH terjadi pada bulan Februari 2021 lalu.

AH ibu korban , menjelaskan kasus yang asusila yang dilamai anakanya HH (Korban) berawal ketika, anaknya HH ke rumah AH (oknum guru) untuk membeli permen (gula-gula) di kios milik AL. Saat itu AL (oknum guru) sedang melaksanakan aktifitas yaitu mengangkat air, seketika itu juga AL langsung meladeni HH (korban) untuk menjual permen kepada HH. Setelah AL mengambil permen untuk di berikan kepada HH, seketika itu juga AL langsung memberikan permen kepada HH dan langsung memegang buah dada (susu) anak yang masih kecil tersebut.

Alhasil dari kelakuan sang oknum guru tersebut, HH langsung melaporkan hal ini kepada orang tuanya. Setelah menerima laporan HH, orang tuanya HH,  Ny AH langsung naik darah dan tidak menerima perlakuan oknum guru AL kepada anaknya itu.

AH langsung mengambil langkah melaporkan AL ke Polsek Nusalaut pada tanggal 16 Maret 2021  untuk di proses secara hukum. Dari hasil laporan AH tersebut, AL (oknum guru) langsung di amankan pihak Polsek Nusalaut untuk di mintai keterangannya.

“Dalam proses hukum yang berjalan di Polsek Nusalaut tersebut, perlakuan bejat yang di lakukan oknum guru AL ini bukan baru terjadi pada  HH anak saya, melainkan juga sudah pernah di lakukan beberapa kali kepada anak di bawah umur yaitu pernah melakukan kasus asusila kepada salah satu siswa SMP N Titawai inisial H pada tahun 2019. Dan juga yang bersangkutan AL pernah memegang buah dada salah satu siswa kelas 6 SDN 1 Titawai di depan kelas inisial BW pada bulan Maret 2021 kemarin,”ungkap orang tua korban.

Kendati demikian, dalam penangan kasus asusila yang di lakukan oleh oknum guru bejat ini, orang tua HH meminta agar Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease segera mungkin mengambil langkah tegas untuk penanganannya pada Polres Pulah Ambon di Ambon.

“Saya (AH) sebagai orang tua korban minta agar Pak Kapolres segera mengambil tindakan terhadap kasus ini untuk di tangani di Ambon, yang saya takutkan kalau kasus ini nantinya bisa mandek di Polsek akibat adanya intervensi berbagai pihak,” pinta AH.

Selain itu juga, AH meminta agar bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng Dr. Askam Tuasikal untuk dapat mengambil langkah tegas terhadap ulah bejat oknum guru sebagai bawahannya.

“Saya juga minta bupati dan Kadis pendidikan Malteng untuk memproses kelakuan oknum guru AL tersebut sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),”tutur AH.

Menyikapi hal ini, Bupati Tuasikal Abua, SH ketika di konfirmasi media ini di kediamannya, pada  Rabu (28/4/2021) mengatakan, kalau sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya kasus asusila yang di lakukan oleh oknum guru AL terhadap anak di bawa umur yang di sampaikan dari orang tua maupun dari pihak Polsek Nusalaut.

“Kalaupun kasus ini sudah di tangani oleh pihak Polsek, ya nanti kita tunggu hasilnya dari pihak Polsek,”ucap Bupati Malteng.

Namun demikian tidak menutup kemungkinan ucap bupati bahwa dari kasus tersebut orang tua korban harus membuat laporan secara tertulis kepada bupati melalui kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.

“Kalau ada laporan secara tertulis yang sah dari orang tua korban maka pastinya kami akan mengambil tindakan tegas,” tutur Tuasikal.  (CNI-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *