Site icon Cakra News

Tegakkan Hak Guru Terpencil, DPRD SBB Dorong SK Bupati Sebagai Solusi

Piru, CakraNEWS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya turun tangan menyikapi hilangnya tunjangan guru di wilayah terpencil sejak tahun 2020.

Dalam rapat gabungan lintas komisi yang digelar Jumat (20/6/2025) di ruang paripurna DPRD SBB, suara para pendidik dari daerah terluar kembali menggema, meminta keadilan.

Dipimpin oleh legislator Arif Pamana, rapat yang melibatkan Komisi I, II, dan III itu menghadirkan koordinator wilayah (korwil) pendidikan dari sejumlah kecamatan terdampak, seperti Kepulauan Manipa, Taniwel, Taniwel Timur, dan Elpaputih.

Arif menegaskan bahwa penghapusan tunjangan oleh Kemendikbudristek tidak mencerminkan kondisi lapangan.

Ia menyebut langkah ini sebagai “pukul rata kebijakan” yang merugikan tenaga pendidik yang bekerja di wilayah dengan akses sulit dan kondisi geografis ekstrem.

“Kalau faktanya masih terpencil, mengapa tunjangan dihapus? Kebijakan ini tidak adil dan harus dikoreksi,” tegasnya.

La Kadir Tomia, Korwil Pendidikan Kecamatan Kepulauan Manipa, mengungkapkan sejak 2020 guru-guru di Manipa tidak lagi menerima tunjangan daerah terpencil. Ironisnya, guru di pulau tetangga yang kondisi geografisnya serupa justru tetap menerima.

“Pulau Manipa jelas terluar, jauh dari pusat kabupaten, dan bahkan berbatasan dengan Kabupaten Buru. Tapi justru kami yang dipotong. Apa dasar penilaiannya?” tanya Tomia.

Keresahan serupa datang dari korwil Taniwel, Taniwel Timur, dan Elpaputih. Bahkan ditemukan satu kasus di Elpaputih di mana hanya satu guru di satu sekolah yang menerima tunjangan, sementara rekan-rekan lainnya tidak. Ketimpangan ini dinilai mencederai prinsip keadilan dalam distribusi hak guru.

Rapat kemudian memberikan ruang bagi perwakilan OPD untuk menanggapi keluhan para korwil. Kesepakatan pun dicapai: masing-masing OPD akan membentuk tim identifikasi untuk mengkaji ulang wilayah-wilayah yang layak menerima tunjangan.

Hasil kajian ini akan dibawa ke rapat lanjutan DPRD sebagai dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada Bupati.

Salah satu poin strategis yang mengemuka adalah perlunya Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dokumen administratif yang bisa dijadikan rujukan Kemendikbudristek untuk mengembalikan status wilayah terpencil di SBB.

Meski tidak dihadiri oleh Ketua DPRD dan dua wakilnya karena berada di luar daerah, rapat tetap menghasilkan langkah konkret.

Rapat ditutup dengan semangat kolektif bahwa perjuangan belum selesai. DPRD berkomitmen memastikan kebijakan pusat tidak melupakan guru-guru yang bekerja di ujung terluar Seram.

“Guru di daerah terpencil bukan sekadar mengajar, mereka sedang menjaga peradaban. Maka negara tidak boleh tutup mata,” tutup Arif bernada tegas.***

Exit mobile version