Site icon Cakra News

Tepis Isi Miring Dana Kemitraan PT Nusa Ina, Kuasa Hukum Wajo: Semua Masuk ke Rekening Penerima

Ambon, CakraNEWS.ID Kuasa Hukum Alhidayat Wajo, mantan HRD PT Nusa Ina, Yustin Tuny, SH, MH, melayangkan hak jawab atas pemberitaan media online raksipublik.com tertanggal 29 September 2025 berjudul “Aktivis Maluku Akan Adukan Anggota DPRD ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Dana Mitra.”

Dalam keterangannya, Yustin menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana kemitraan oleh kliennya tidak berdasar. Ia menyebut pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip cover both side yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pers untuk menghadirkan informasi berimbang.

Klarifikasi Kuasa Hukum

Yustin menjelaskan, mekanisme penyaluran dana bagi hasil PT Nusa Ina sudah diatur secara jelas dalam perjanjian hukum. Beberapa poin klarifikasinya antara lain:

  1. Pembayaran kepada negeri-negeri penerima didasarkan pada Akta Perjanjian tahun 2008 yang diperkuat kembali pada 2020.
  2. Dana bagi hasil disalurkan langsung ke rekening negeri yang berhak, bukan melalui Alhidayat Wajo.
  3. Penyerahan dana dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah dan disaksikan langsung oleh masyarakat penerima.
  4. Penandatanganan dokumen kerja sama juga disaksikan oleh pejabat Kantor Staf Presiden (Deputi II) serta pemerintah daerah.
  5. Persoalan lahan ini pernah diperiksa Polda Maluku dan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

“Semua pembayaran dilakukan langsung ke rekening negeri penerima. Klien kami tidak pernah mengambil alih dana tersebut. PT Nusa Ina melaksanakan kewajibannya sesuai dasar hukum yang berlaku,” tegas Yustin.

Tanggapan atas Rencana Laporan Aktivis

Menanggapi rencana Aktivis Maluku, Muhamad Aswan Kelian, yang akan melaporkan dugaan penggelapan ke Mabes Polri, Yustin menilai hal itu merupakan hak konstitusional warga negara. Namun ia menekankan bahwa persoalan dana kemitraan ini sebelumnya sudah ditangani Polda Maluku dan tidak terbukti ada unsur pidana.

“Penyidik justru menyarankan agar jalur hukum perdata ditempuh demi mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Rencana Langkah Lanjutan

Yustin menambahkan, saat ini pihaknya bersama klien lebih mengedepankan hak jawab untuk meluruskan pemberitaan.

“Setelah ini akan ada pertemuan keluarga guna memutuskan langkah hukum berikutnya. Ada sinyal kuat perlunya proses hukum agar tidak ada lagi persepsi negatif dari masyarakat terhadap klien kami,” pungkasnya.***

Exit mobile version