Tergiur Jadi Model Foto, 10 Gadis Dibawah Umur Digagahi Fotografer Di Kota Batam-Kepri

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Tergiru menjadi seorang model foto, 10 anak gadis di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil di tiduri seorang Fotografer berinisial RS alias P. Perbuatan bejat RS tersebut, akhirnya berhasil diungkap oleh tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIT RESKRIMUM) Polda Kepulaun Riau.

“Sebagai seorang Fotografer, tersangka melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,”ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt,S, saar konferensi perss di Mapolda Kepri, pada Rabu (20/1/2021)

Arie mengatakan, menurut pengakuan tersangka RS, sudah 10 orang anak dibawah menjadi korbannya. Dan dari hasil penyidikan dan penyelidikan awal, diketahui tersangka melalukan perbuatan asusila kepada para korban yang masih di bawah umur di dua hotel, yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada bulan September 2020 lalu.

“Menurut pengakuan tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama. Hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban. Dari para korban-korban nya tersebut 2 orang diantaranya sudah hamil,”ungkap Arie

Dharmanto mengatakan, hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyelidikan akan terus, dikembangkan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

“Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban,”Ucapnya.

Lanjut dikatakannya, sebagai pembuktiakn tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,  berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk Chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

“Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan undang-undang baru, yang sudah di tandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan,” ucap Arie

Arie mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun. Dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *