Terlantarkan Pekerjaan, CV Pratama Golden Jaya Terancam di Blacklist

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru, CakraNEWS.ID- CV Pratama Godean Jaya (PGJ) yang mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah Timur terancam di black list oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Pasalnya proyek yang dikerjakan oleh perusahaan ini sejak tahun 2018 silam, hingga saat ini belum juga selesai.

Hal ini diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Yopi Ubyaan. Ubyaan mengaku, berdasarkan hasil telaah yang dilakukan pihaknya terhadap progress pembangunan puskesmas ini terdapat dua point utama, yakni pengembalian kerugian keuangan daerah dan apabila tidak maka perusahan tersebut di blacklist.

“Telaah kita ini bukan hanya untuk proyek pembangunan Puskesmas Karaway saja, namun untuk semua proyek yang terbengkalai dari tahun 2018-2019,” jelas Ubyaan kepada wartawan di ruang kerjanya Senin, (24/8/2020) kemarin.

Diakui, pembangunan Puskesmas Karaway, Kecamatan Aru Tengah batas waktu penyelesaian di bulan November 2019. Namun, hingga kini belum ada ajuan pembayaran, itu artinya pekerjaannya belum selesai.

Olehnya, telaah ini disampaikan ke Bupati sebagai dasar untuk menindak kontraktor yang tidak bertanggungjawab terhadap pekerjaannya. Selain itu, tembusan dalam surat itu juga disampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan guna membuat Iaporan progress pekerjaan untuk dilaporkan ke Inspektorat sebagai bagian dari tindak lanjut temuan BPKP Maluku.

“lni dilakukan karena sesuai dengan kesepakatan dan kesanggupan mereka (kontraktor) akan selesaikan pekerjaan dibulan November 2019 kemarin. Faktanya sampai saat ini belum juga rampung,” jelas Ubyaan.

Ditambahkan pula bahwa, berdasarkan temuan BPKP Maluku pada pekerjaan tersebut baru mencapai progres 41,12 persen, namun telah dibayarkan 50 persen progress pekerjaan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 77.251.583,79 dan denda keterlambatan Rp 1.124.114.064,02 sehingga total yang harus mereka setor ke kas daerah adalah Rp 1.201.365.647,81.

Sementara untuk pembangunan gedung kantor perumahan dan kawasan pemukiman, denda keterlambatan Rp 155.170.489.36 serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 514.868.313,22. Selain itu, ada sejumlah pekerjaan lainnya yang belum lakukan pengembalian atas denda keterlambatan maupun kelebihan pembayaran.

“Apabila mereka tidak sanggup untuk selesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan dan tidak melakukan penyetoran/pengembalian kerugian daerah, maka ditindak lanjut ke penegak hukum (Polisi/Jaksa) untuk lakukan penagihan bahkan sampai ke proses hukum,” tandasnya. (CNI-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *