Tersangdung Kasus Narkoba Hingga Disersi, Empat Anggota Polda Maluku Di PTDH Dari Polri

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus narkoba hingga tidak menjalankan tugas kedinasan, mengantarkan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Samapta (DIT SAMAPTA) Polda Maluku, di pecat secara tidak terhormat dari Korps Bhayangkara.

Pemecatan ke-4 anggota Dit Samapta Polda Maluku, digelar dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto, di Markas Ditsamapta Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (30/8/2021).

Mereka yang dipecat adalah Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, dan Bripda Paisal.

Ilham Lembang, Elvandeed Matruty, dan Afrizal Masaoi terlibat dalam kasus narkotika. Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya diputus hukuman selama lebih dari 1 tahun. Untuk Bripda Paisal sendiri, melakukan kasus disersi atau lari dari tugas. Sudah 1 tahun lebih dirinya tidak menjalankan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan.

Proses pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut juga sudah melalui sidang kode etik Polri. Upacara PTDH yang dilakukan pagi tadi tidak dihadiri keempat anggota Polri tersebut. Mereka dinyatakan dipecat setelah Direktur Samapta Polda Maluku menulis kata PTDH pada bingkai foto dari masing-masing anggota tersebut.

“Pemecatan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku proses pemecatan dilakukan melalui Keputusan Kapolda Maluku, nomor Kep/221,222,223,225/VII/ 2021 tanggal 28 Juli 2021. Polda Maluku, kata Rum, akan tetap memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian. Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri diberikan reward atau penghargaan.

“Upacara tadi dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lain,” tegasnya.

Menurut Rum, keputusan pemberhentian terhadap empat anggota tersebut dari dinas Polri sudah melalui semua rangkaian prosedur hukum.

“Kami berharap kepada seluruh personil Polda Maluku dan jajaran agar dapat menjadi panutan masyarakat, sebagaimana progam Kapolri yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul,” pintanya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *