Site icon Cakra News

Tertangkap Diproses Hukum, Sukarela Itu Kooperatif, Polda Temukan Senpi dan Bom di Haruku

Ambon, CakraNEWS.ID– POLDA Maluku tidak tinggal diam usai pecahnya bentrokan warga di Pulau Haruku. Penertiban serta penegakan Kamtibmas gencar dilakukan.

Terlebih operasi penertiban kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di masyarakat.

Operasi penertiban alias razia digalakan Polda Maluku demi menghindari penyalahgunaan alat tajam berbahaya itu.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Poda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Kamis (31/03), menyatakan, sejumlah benda berbahaya ditemukan dalam operasi Razia pada bulan Maret 2022. Yaitu 1 pucuk senjata api (senpi) SKS organik, dan 1 pucuk senpi laras panjang rakitan.

Razia yang dilakukan Tim patroli personil Polda Maluku juga menemukan 34 butir amunisi, terdiri dari 12 butir kaliber 5,56, 22 butir kaliber 7,62, dan 8 bom rakitan kemasan botol.

Sebelumnya dilaporkan, pada 13 Februari 2022 lalu, tim patroli juga menemukan 1 pucuk senpi rakitan. Operasi yang gencar dilakukan tim Patroli itu bukan saja di pemukiman warga, namun dilakukan pula di Hutan wilayah kedua desa bertikai.

“Patroli dan razia sudah kita lakukan selama ini sejak bentrok antar warga terjadi di Pulau Haruku. Kita temukan beberapa bahan peledak dan senjata api. Dan hasilnya akan kami lakukan pengembangan,” kata Ohoirat di Ambon.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, dari Barang Bukti (BB) yang ditemukan menandakan bahwa senjata api masih beredar di masyarakat.

Olehnya itu, Polda Maluku menghimbau masyarakat yang masih menguasai senjata berbahaya tersebut untuk diserahkan secara sukarela.

“Kami tidak akan melakukan proses hukum kalau masyarakat menyerahkan senpi dan bahan peledak secara sukarela. Tapi sebaliknya jika tidak diserahkan dan saat kami melakukan razia kemudian menemukannya, maka pemiliknya akan kami tindak secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.*** CNI-02

Exit mobile version