Tertibkan Balap Liar Di Kota Batam, Satlantas Polresta Barelang Amankan 255 Ranmor Selama Ramadhan 1441 Hijria

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Penegakan hukum terhadap aksi balapan liar yang sering terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,dilakukan oleh Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota Barelang dengan berhasil mengamankan 255 kendaraan sepeda motor.

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi, dalam rilisinya yang disampaikan oleh Kabag Bin Ops, Kompol Isa Imam Syahroni,S.IK didampingi Kasat Lantas, Kompol Yuanita Stevani,S.IK, bersama Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Senin (18/5/2020) menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi penertiban balap liar di Kota Batam, selama bulan Suci Ramadhan 1441 Hirjria, tercatat sejak  tanggal 24 April 2020 sampai dengan  tanggal 18 Mei 2020, Satlantas Polresta Barelang berhasil menyita barang bukti ranmor sebanyak 255 kendaraan sepeda motor.

“Dalam kegiatan penindakan balap liar di Kota Batam, Satlantas Polresta Barelang, mengerahkan 2 tim yang terbagi atas Unit A merupakan personil lalu lintas yang tidak menggunakan dinas (Menggunakan Pakaian Biasa Dan Kendaraan Sepeda Motor Pribadi) dan untuk Unit B merupakan Polisi Lalu Lintas Berseragam Lengkap,”ungkap Kompol Syahroni.

Perwira berpangkat satu melati itu menjelaskan, unit A sendiri setiap hari melaksanakan tugas patroli keliling Kota Batam, dan mengintensif kan patroli ditempat jalan dan jam rawan seperti tengah malam dan subuh setelah sahur yang digunakan untuk melaksanakan Aksi Balap Liar. Diantaranya diwilayah seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Centre, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batu Aji, Batu Ampar, Seraya, Odesa, Dan Nongsa.

“Pada saat melakukan patroli apabila di temukan aksi balap liar, personil yang berpakaian sipil menghubungi unit B untuk segera mendatangani lokasi yang dijadikan balap liar,”tutur Syahroni.

Ia menuturkan, dasar dalam pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban balap liar yang dilakukan  Satlantas Polresta Barelang, sesuai SOP atau berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002, UU nomor 22 tahun 2009. Dan Surat Perintah Kapolresta Barelang nomor Sprin 173/III/Ops 4.5./2020/Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam, dan banyaknya keluhan masyarakat baik pengaduan langsung maupun melalui medsos yang mengeluhkan adanya aksi balap liar diwilayah hukum Polresta Barelang.

“Dengan melakukan pengepungan dititik jalan keluar dan masuk lokasi seluruh Unit Satlantas Polresta Barelang mengamankan langsung dan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar secara tegas dan humanis. Khusus untuk aksi balap liar akan dikenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ, nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak RP.750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selain dari pelanggaran pasal yang lain yang diterapkan kepada sipengendara sepeda motor seperti tidak memiliki SIM atau STNK,” tutur Syahroni.

Ia mengatakan, untuk memberikan efek jera Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar akan di selenggarakan setelah lebaran Idul Fitri 1441 Hijria.

“Kami Polresta Barelang (Satlantas) tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak-anaknya sangat di butuhkan. Awasi anak anda, sayangi jiwanya jangan sampai nyawa anak bangsa melayang sia-sia hanya karena ikut dalam aksi balap liar terlebih di masa pandemi ini. Mari sama-sama kita cegah penularannya, jika tidak mendesak tetap berada dirumah saja, mari bersama menjadi pelopor dan keselamatan berlalu lintas. Budayakan tertib berlalu lintas di jalan raya sebagai kebutuhan bersama, Bravo Satlantas Polresta Barelang,”himbau Kabag Bin Ops Polresta Barelang. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *