MBD,CakraNEWS.ID- Sifat malas dalam menjalankan tugas selaku Kepala Pemerintah Desa, yang dilakukan Thomas Jhony Dewys, selaku Kepala Desa (Kades) Nakarhamto, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, menuai kecaman dari masyarakat desa setempat.
Pasalnya, sejak dilantik akhir tahun 2022, untuk menjabat sebagai Kades Nakramto, Thomas Jhony Dewys, di ketahui jarang berkantor serta jarang melakukan rapat tatap muka dengan masyarakat setempat untuk membahas berbagai permasalahan. Sehingga menimbulkan pertanyaan dari warga mengenai kinerjanya. Kondisi ini berakibat langsung pada berbagai permaslahan yang terjadi di masyarakat.
Salah satu permasalahan yang kini sedang di hadapi warga adalah terjadinya pemutusan lampu oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), di Kecamatan Babar Timur terhadap beberapa aliran listrik milik masyarakat dan masyarakat harus membayar denda yang begitu besar agar bisa kembali di nyalakan.
“Sebagai kades harusnya Pak Thomas Jhony Dewys, dapat membantu masyarakat untuk berkordinasi dengan pihak PLN terkait hal tersebut, kenapa di putuskan, apa penyebabnya, lalu bagaimana solusinya agar lampu warga bisa kembali menyala kembali,”tutur Pemuda Desa Nakramto, Daniel Lorwens, dalam keterangan tertulis via pesan Whatsapp, yang diterima media CakraNEWS.ID,Rabu (4/2/2026)
Daniel Lowrens mengatakan, ada beberapa warga yang sudah berbulan bulan lamanya lampu mereka di putus oleh pihak PLN namun karena tidak mempunyai uang untuk membayar denda sehingga sampai saat ini mereka masih menggunakan pelita sebagai penerang. Ada juga kabel PLN yang akibat kondisi anin kencang sehingga mengakibatkan kabel milik PLN tersebut semakin kendor dan sudah dekat sekali dengan atap perumahan warga, dan ada beberapa tiang yang sangat goyang apabila angin kencang sehingga sangat berbahaya bagi rumah masyatakat.
“Hal-hal seperti ini memang sudah di laporkan ke PLN namun sampai saat ini tidak di tindak lanjuti. Olehnya itu sebagai masyarakat kami minta di adakan rapat agar hal-hal ini dapat kami sampaikan sehingga mungkin saja bisa di liat atau di fasilitasi oleh pimpinan untuk berkordinasi dengan PLN karena ini demi keselamatan masyarakat,”ucap Lowrens.
Lowrens menuturkan, sejak di lantik menjadi kades Nakramto, Thomas Jhony Dewys yang seharusnya tinggal dan menetap di desa induk (Desa Nakarhamto) malah memilih bolak balik. Hal ini menjadi salah satu penyebab sehingga, Thomas Jhony Dewys, selaku Kades Nakramto jarang masuk kantor karena harus menempuh perjalanan yang jauh dan medan yang sulit.
Padahal awalnya pihak desa sudah berupaya untuk mengontrak rumah warga agar dapat di jadikan rumah dinas oleh kades. Namun hal itu sama sekali tidak di gubris bahkan di duga kades sendiri yang menolak untuk tinggal dan menetap dengan alasan yang tidak jelas. Beberapa waktu lalu juga ketua BPD sendiri sudah menyiapkan rumah khusus sebagai tempat tinggal kades namun toh tetap tidak di tinggali juga.
“Hal lain yang sangat kami sesalkan adalah sampai dengan berakhirnya Tahun 2025 kades tidak pernah melakukan rapat bersama dengan masyarakat.
Ada informasi bahwa akan di adakan rapat akhir tahun di akhir bulan Desember ini setelah Kades kembali dari ibukota kabupaten Maluku Barat Daya, namun di duga kades lebih memilih menjalankan kepentingan pribadinya untuk ke Ambon dari pada melakukan rapat dengan masyaraka. Hal ini membuat masyarakat sangat kecewa terhadap hal ini,”ungkap Daniel Lowrens
Senada dengan ungkapan Daniel Lowrens, selaku pemuda Desa Nakramto, Advokat muda, Desyanus Daniel Anaktototy, S.H, dalam keterangan kepada CakraNEWS.ID, menjelaskan, dalam Bab II, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Pasal 6 Ayat (4) menyatakan bahwa Desa wajib melaksanakan musyawarah Desa paling sedikit satu kali dalam setahun. Dalam ayat (5) di sebutkan bahwa biaya pelaksanaan musyawarah Desa di tanggung oleh APBDes.
“Sekarang timbul pertanyaan, jika di duga selama kurang lebih 2 tahun belakangan ini tidak di lakukan Musyawarah desa lalu anggarannya di kemanakan??,” ujar Daniel Anaktototy
Anaktototy menuturkan, menjadi sebuah tanda tanya besar, entah apa yang menyebabkan sehingga kades jarang melakukan tatap muka bersama masyarakat?. Ada informasi lain yang di duga bahwa kades takut berhadapan dengan masyarakat dalam forum rapat resmi sehingga setiap akan di adakan rapat kades selalu beralasan sakit atau sedang sibuk di luar.
“Kami juga meminta pertanggung jawaban terhadap pihak BPD Desa Nakarhamto yang mana tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas dengan baik,”tegas Daniel Anaktototy.
Anaktototy menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam Bab V Yang mengatur tentang Fungsi dan Tugas BPD dalam Pasal 24 Poin C dan Pasal 25 Poin J menyebutkan bahwa salah satu fungsi BPD adalah melakukan dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, namun sejauh ini tidak ada sama sekali.
“Jika di hitung dari akhir desember 2025 sampai dengan saat ini maka terhitung sudah 30 hari lebih kades tidak berada di tempat untuk menjalankan tugas. Olehnya itu sesuai Undang-Undang Desa Bab V Pasal 29 Poin L menyebutkan terkait larangan bagi kepala desa untuk meninggalkan tugas selama 30 hari berturut turut tanpa alasan yang jelas,”ujar Daniel.
Lebih lanjut, Daniel mengatakan, dalam Pasal 30 Ayat 1 mengatur tentang Sanksi Administrasi yang mana apabila kedapatan jika kades melanggar Pasal 29, konsekuensinya adalah pemberian sanksi administrasi yaitu teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Dalam ayat 2 di jelaskan apabila sanksi administrasi tidak lagi di indahkan maka langkah selanjutnya adalah pemberhentian sementara dan selanjutnya adalah pemberhentian selamanya,.
Selanjutnya dalan PP 43 Tahun 2014 Jo PP 47 Tahun 2015 di sebutkan bahwa Kepala Desa harus berdomisili dan aktif setiap hari kerja di desa, artinya bahwa ketika kades tidak hadir secara rutin maka hal itu di anggap sebagai pelanggaran terhadap aturan pemerintah pusat.
Selanjutnya di perkuat lagi dalam Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Dan di perinci lewat Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2017 yang selanjutnya di sebutkan dalan pasal 73 Poin L Terkait dengan larangan Kepala Desa apabila kedapatan Kepala Desa meningalkan tugas secara berturut turut selama 30 hari tanpa alasan yang dapat di pertanggung jawabkan maka langkah selanjutnya yang di atur dalan pasak 74 ayat 1 dan 2 adalah adalah teguran lisan maupun tertulis lalu kemudian di berhentikan.
“Olehnya itu sebagai masyarakat harapan kami agar supaya hal ini dapat menjadi perhatian dari Camat Babar Timur, dan juga Bupati Maluku Barat Daya dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar dapat segera turun ke lapangan dan melakukan Audit terhadap kinerja Kades agar apabila terbukti bersalah maka segera dapat beri sanksi dan kalau bisa agar dapat di proses lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,”ujar Daniel Anaktototy, mantan Alumnus Fakultas Hukum Unppaty itu.
“Pada prinsipnya kami butuh pimpinan yang benar-benar cinta terhadap masyarakat bukan pimpinan yang tidak becus seperti itu. Pimpinan yang ada ketika di butuhkan bukan hanya ada untuk melakukan pencairan ADD dan DD lalu kemudian menghilang lagi. Kalaupun memang sudah tidak mampu memimpin silahkan mundur secara teratur dari jabatan saat ini, sebab masih banyak figur yang mampu untuk memimpin negeri ini ke arah yang lebih baik,”tegas Desyanus Daniel Anaktototy. **CNI-01

