Bula, CakraNEWS.ID – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Seram Bagian Timur (SBT) di bawah pimpinan Ipda Lukman Kubangun, S.H., bersama personel Polsubsektor Banggoi, berhasil membekuk seorang pria berinisial PS (34) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIT, di Dusun Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru, Kecamatan Seram Timur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan bejat tersebut ke pihak Polsubsektor Banggoi. Laporan disampaikan oleh SM, ibu korban, pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 WIT. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Dusun Taman Bukit Pemalas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, di rumah terduga pelaku di Desa Waimatakabo. Saat itu, dua anak perempuan berinisial RS (7) dan FK (7) sedang bermain di kediaman PS.
Pelaku kemudian memanggil korban FK masuk ke dalam kamar. Di ruang tersebut, PS diduga memaksa korban membuka pakaian bagian bawahnya dan melakukan tindakan asusila. Dari keterangan korban kepada penyidik, perbuatan itu menyebabkan rasa sakit pada bagian tubuh korban, namun pelaku justru mengabaikan kondisi tersebut. Bahkan, korban mengaku tindakan itu telah dilakukan lebih dari satu kali.
Korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Namun, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Begitu laporan diterima, Tim Buser Polres SBT bersama personel Polsubsektor Banggoi langsung bertindak cepat. Dalam waktu kurang dari empat jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Dusun Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru.
Penangkapan dilakukan berdasarkan perintah langsung Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, S.I.K., yang memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas setiap laporan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres SBT dan kini diamankan di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta mengagendakan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya.
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan, masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa. Kepolisian akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan anak,” tegas AKBP Alhajat.***CNI-01

