Site icon Cakra News

Tim Gabungan Jantandras Polda Kepri Dan Reskrim Polsek Lubuk Baja, Bekuk Residivis Curanmor dan Jambret di Kota Batam

Kepri,CakraNEWS.ID- Menghirup udara segara setelah terbebas dari kurungan jeruri besi, tidak membuat jerah ASS (24) dan Erik Fernandes (34), untuk kembali mengulangi perbuatan mereka yaitu, mencuri sepeda motor milik warga dan melakukan penjambretan terhadap salah seorang anak kecil Warga Negara Asing, yang tengah mencari suaku di Provinsi Kepulauan Riau.

Aksi kedua mantan Residivis curanmor dan jambret, yang meresahkan warga Kota Batam tersebut, berhasil dihentikan oleh tim gabungan Opsnal Jatandras Polda Kepri bersama tim Buru Serga Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, dengan meringkus kedua mantan Residisivis tersebut di dua tempat berbeda di Kota Batam.

“Untuk tersangka ASS, pencurian kendaraan bermotor ditangkap oleh tim gabungan Jatandras Polda Kepri dan tim Buser Reskrim Polsek Lubuk Baja, pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 18.00 WIB di Winsorped, Kecamatan Lubuk Baja Kota. Sedangkan untuk tersangka Erik Fernandes ditangkap di kamar kost miliknya di di jalan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja Kota, pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB,”ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yunita Stevani,S.IK,M.Si yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, kepada Wartawan dalam press release di Mapolse, Jumat (13/9/2019).

Polwan berpangkat satu melati itu, menjelaskan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh tersangka ASS, berawal ketika tersangka yang keluar dari kamar kostnya, di Tanjung Keripik Tanjung Uma, pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 22. 30 WIB dengan mengendarai sepeda motor miliknya,melihat satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio tipe 28D warna hitam terparkir yang ditinggal parker oleh pendara di pinggiran jalan di Tanjung Uma.

Melihat sepeda motor yang ditinggal pengdaranya, tersangka kemudian memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengeluarkan kunci T yang dibawanya, dan langsung menghampiri sepeda motor Yamaha Mio tersebut. Berhasil memasukan kunci T kedalam rumah kunci motor Yamaha Mio, tersangka kemudian menyalakan motor curiannya tersebut dan membawa ke kamar kost miliknya di Winsorped.

Tersangka akhirnya,berhasil diringkus oleh Polisi di kamar kost miliknya, di Winsorped, Kecamatan Lubuk Baja Kota, pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Yamaha Mio tipe 28 D warna hitam dan 1 unit kunci T.

“Tersangka ASS merupakan mantan residivis curanmor yang pernah ditangkap oleh anggota Polsek Batu Ampar dan baru bebas selama 2 minggu. Dari pengakuan tersangka baru sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Motor korban hendak dijual oleh tersangka dengan harga kisaran Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Atas perbuatannya tersanga ASS sang residivis curanmor digancar dengan pasal 36 ayat 1 KUHPidana  dengan pidana penjara selama 7 tahun,”tutur Yunita.

Lanjut ditakannya, untuk tersangka Erik Fernandes, melakukan aksi penjambretan di depan Hotel Red Dorz tepatnya di depan Hotel Kolekta,Kecamatan Lubuk Baja,pada  Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kronologi kejadian berawal ketika, tersangka Erik Fernandes yang menggunakan kendaraan bermotor miliknya melintasi  di depan Hotel Red Dorz, melihat dua orang anak yang sedang bermain Handphone. Melihat dua anak kecil yang tengah bermain Handphone, tersangka langsung menghampiri kedua korban dan menarik Hp yang dipegang oleh korban. Berhasil merampas Hp dari tangan korban, tersangka langsung melarikan diri ke daerah Pelita.

Baca Juga: Timah Panas Polisi Hentikan, Pelarian Mantan Residivis Jambret WNA di Kota Batam

“Aksi penjambretan yang dilakukan oleh tersangka Erik Fernander akhirya di ungkap oleh Polisi dengan berhasil meringkus tersangka di kamar kostnya di jalan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja Kota, pada Kamis (5/9/2019)sekitar pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang diamankan  berupa 1 unit kendaraan bermotor merk Suzuki Nex, dan 1 unit HP merk Oppo bersama kotaknya. Atas perbuatannya tersangka Erik Fernandes disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” Ungkapnya. (CNI-01)

Exit mobile version