Tim Hukum Pemda SBB Siap Hadapi Gugatan Bos Harum Maluku Cs

Hukum & Kriminal News

AMBON,CakraNEWS.ID – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) siap menghadapi gugatan bos CV Alfa Blessing, Dominggus Joseph Risaputty, atas laporannya ke polisi dan Pengadilan Niaga Makassar, terkait dugaan mencatut nama karyanya berupa produk Minyak Harum Maluku 52, yang diikutkan dalam lomba di Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini oleh Pemkab SBB.

“Bahwa untuk merespons berbagai upaya hukum yang telah diambil oleh Pihak Pelapor, maka tentunya Tim Hukum Pemda SBB akan siap untuk menggunakan hak hukum sesuai sarana hukum acara yang berlaku, Pemda SBB akan menggunakan hak konstitusionalnya juga dalam menghadapi keberatan serta upaya hukum dari pihak Dominggus serta Tim Kuasa Hukumnya,” tegas Koordinator Tim Hukum Pemda SBB, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. yang didampingi rekannya, Dr. Nasaruddin Umar, SH., MH., dan Kabag Hukum Pemda SBB, Ruslan Nai, kepada wartawan di Hotel Manise, Kota Ambon, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Fahri Bachmid menjelaskan, pihaknya harus merespon isu serta informasi yang dianggapnya tidak benar, dan berpotensi menyesatkan publik yang secara sengaja dipublikasi oleh pihak-pihak tertentu secara distorsif, bahwa seolah-olah Pemkab SBB melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan melawan hukum, sekaitan dengan penyalahgunaan atau penggunaan merek tanpa hak dalam kegiatan Lomba Inovasi Daerah Dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, untuk Sektor Tempat Wisata pada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada bulan Juni 2020 lalu.

Dimana, dalam kegiatan perlombaan itu, Kabupaten SBB termasuk ke dalam Peringkat Pemenang Lomba Inovasi Daerah tersebut serta mendapatkan Penghargaan Lomba, khususnya pada Sektor Tempat Wisata dengan menduduki peringkat ke-tiga.

Namun, di tengah kabar baik itu, Pemda SBB malah digugat oleh warga atas karya yang sudah diikutkan pada lomba dan berhasil menyabet juara.

“Saudara Dominggus Joseph Risaputty, sebagai Pemilik CV. Alfa Blessing mengklaim bahwa dalam Konten Creator, rangkaian video yang dibuat oleh Pemda SBB sebagai materi lomba tersebut, adalah menggunakan Merek secara tanpa hak, sehingga langkah hukum yang mereka ambil saat ini dengan cara melaporkan Pemda SBB secara pidana kepada aparat penegak hukum (Polres SBB), dan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Makassar/Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, beserta segala narasi yang mencoba dikembangkan, dan untuk kepentingan itu, maka Tim Hukum Pemda SBB merespons isu serta perkembangan tersebut,” akui Bachmid.

Tim Hukum Pemda SBB setidaknya mengeluarkan tujuh butir pernyataan;

Pertama, Tim Hukum Pemda SBB sangat memahami, menghargai dan menghormati langkah hukum apapun yang dilakukan oleh setiap warga negara, termasuk Sudara : Dominggus Joseph Risaputty beserta Tim Hukumnya, sebab itu adalah hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kedua, Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-895 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peringkat Pemenang dan Pemberian Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, bertanggal 19 juni 2020, sebagai pelaksanaan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440.05-832A Tahun 2020 Tentang Panitia Lomba Inovasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, yang mana Pemda SBB dalam kegiatan Lomba tersebut ditetapkan sebagai Pemenang dan mendapatkan penghargaan Lomba Inovasi Daerah telah melalui serangkaian proses verifikasi dan penilaian yang cukup komprehensif, termasuk kontent yang diperlombakan merupakan produk yang harus legal dan tidak melawan hukum;

Ketiga, Bahwa kami meyakini, seluruh proses pembentukan/pembuatan konten oleh “content creator” Pemda SBB sebagai materi lomba telah dilakukan dengan cara yang cermat, hati-hati,dengan telah memperhatikan seluruh aspek, baik teknis maupun yuridis, sehingga keputusan untuk meperlombakan materi tersebut telah sangat “prudent” dan/atau telah “confirm” yang tentunya telah memenuhi seluruh kaidah-kaidah hukum yang berlaku berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;

Keempat, Bahwa berdasarkan rumusan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan definisi bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, sususunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, dan sejauh hasil analisis yang telah dilakukan tidak pernah ada jenis pelanggaran yang secara grafis atas suatu produk legal merek yang dipunyai oleh orang atau badan hukum tertentu;

Kelima; Bahwa pihak Pelapor Dominggus Joseph Risaputty yang mengklaim bahwa Pemda SBB telah menggunakan cuplikan secara Grafis “Masker Aroma Terapi Harum Maluku” dalam video yang diperlombakan, menurut hemat kami selaku Tim Hukum adalah keliru, sebab berdasarkan Sertifikat Merek No. IDM000626369 tertanggal 07 April 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI adalah Merek yang terdaftar, bentuk Mereknya berupa angka -52 dengan Dasar Hijau dan Angkanya berwarna kuning dan hitam, Milik Dominggus Joseph Risaputty,S.TH, dan berlaku sampai dengan tahun 2024, dan dapat diperpanjang, Kelas Barang /Jasa atas Merek tersebut -03, dan berdasarkan hal tersebut, maka secara hukum sampai dengan saat ini belum ada Merek “Masker Aroma Terapi Harum Maluku” yang terdaftar secara legal pada instansi yang berwenang, dan belum ada sertifikat merek terkait produk tersebut, dengan demikian klaim hukum yang coba dikembangkan bahwa seolah olah merek Masker Aroma Terapi Harum Maluku merupakan produk yang legal adalah tidak proporsional dan distorsif,

Keenam, Bahwa mengenai langka hukum yang telah mereka ambil termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Makassar, kami sangat menghargai upaya serta langkah hukum tersebut berdasarkan UU RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan ketujuh, Bahwa untuk merespons berbagai upaya hukum yang telah diambil oleh Pihak Pelapor.

“Maka tentunya Tim Hukum Pemda SBB akan siap untuk menggunakan hak hukum sesuai sarana hukum acara yang berlaku, Pemda SBB akan menggunakan hak konstitusionalnya juga dalam menghadapi keberatan serta upaya hukum dari pihak Dominggus serta Tim Kuasa Hukumnya secara berimbang sesuai prinsip peradilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *