Site icon Cakra News

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Ringkus 10 Pelaku Judi Dadu Liung Fu

Kepri,CakraNEWS.ID- Berantas penyakit masyarakat, perjudian di Kota Batam, dilakukan tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri, dengan berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu liung fu, di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam, pada Minggu (07/05/2023).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP. Robby Topan Manusiwa, dalam keterangan kepada Wartawan, Rabu (10/5/2023) menjelaskan, ke-10 pelaku judi jenis dadu liung fu, yang berhasil di ringkus tim opsnal Jatanras Polda Kepri, berinisial  SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp. 24.779.000,(dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 12 (dua belas) unit Handphone, 1 (satu) lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 (dua) buah dadu,”ungkap Kombes Pol. Adip Rojikan.

Penangkapan ini, kata Adip, bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang di terima Tim Resmob Jatanras Polda Kepri, terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara. Dan sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu.

“Pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak RP. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). *CNI-01

Exit mobile version